Pesta Angel’s Wing Berakhir, Pemkot Bandar Lampung Segel Karena Izin Tak Sesuai

Pesta Angel’s Wing Berakhir, Pemkot Bandar Lampung Segel Karena Izin Tak Sesuai

IMG 20230205 122646 Pesta Angel’s Wing Berakhir, Pemkot Bandar Lampung Segel Karena Izin Tak Sesuai

REAKSI.CO.ID—Hanya berselang 1 hari dari pembukaan dan pestanya, Angels Wing yang terletak strategis di tengah kota dan dekat radiusnya dengan Ikon Provinsi Lampung yaitu Masjid raya Al-Bakrie kini mendapatkan surat penyegelan untuk menghentikan segala aktivitas usahanya dari Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/23).

Walikota Eva Dwiana baru saja pulang melaksanakan ibadah umroh langsung mendatangi lokasi Angels Wing yang terletak dekat calon ikon Pemerintah Provinsi Lampung Masjid Raya Al-Bakrie menyampaikan Pemkot Bandar Lampung mengetahuinya sebagai tempat usaha restoran dan kafe, berbeda dengan operasional kerjanya yang ketika launching pada Kamis 3 Februari 2023 dini hari menjadi tempat hiburan yang menyajikan atraksi musik, atraksi cahaya hingga banyak pengunjung menari dan berjoget ditemani berbagai level minuman keras.

“Kita evaluasi dulu ya, karena kita merasa dibohongi ya, karena menurut bunda kan resto, mana ada minuman keras”kata Walikota Eva Dwiana pada awak media di halaman parkir Angels Wing dan hanya beberapa meter dari ikon Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. Sabtu, (4/2/23).

Siap Kembangkan Program Pusat Perbelanjaan, Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Ruas Jalan Mayjend H.M Ryacudu

Ketika awak media menyinggung apakah Angels Wing akan buka kembali setelah disegel semua seperti lokasi hiburan Radar Lounge di kawasan Sukaraja yang pernah dilakukan hal serupa yaitu disegel namun kembali beraktivitas, Walikota Eva mengatakan belum mengetahui langkah kedepannya.

“Kalo total iya semua kita tutup, kalo untuk kapan-kapannya kita liat nanti, tapi bunda belum ada waktunya” ujarnya dilapangan parkir Angels Wing yang luas dan telah menggunakan mesin TPE (Terminal Parkir Elektronik).

Dilokasi, Wali Kota Bandar Lampung terlihat bersama jajaran Forkopimda seperti Kepolisian, PolPP, Dinas Instansi terkait hingga petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) sibuk menempelkan surat penyegelan mulai dari pintu masuk parkir, pintu masuk, hingga dinding Angels Wing karena melanggar penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dan dinilai cukup tak pantas untuk mendirikan usaha hiburan malam tengah kota dekat calon Masjid Raya Al-Bakrie yang telah dicanangkan sejak tahun 2019.

Pemkot Bandar Lampung akan Percantik Ruko dengan Anggaran Rp2 Miliar

Angels Wing yang terletak strategis dipusat kota diketahui juga sangat dekat dengan UMKM Taman Gajah kota Bandar Lampung yang berdampingan dengan Ikon Masjid Raya Al Bakrie atau lebih tepatnya dari jalan Raden Intan hingga tembus jalan Sriwijaya dan hanya beberapa ratus meter dari Polresta.

“Karena ini belum ada ijin ke kita, kita gak tau, penggunaannya untuk apa, dateng ke Bunda juga belum”jelasnya

Walikota Eva Dwiana mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Angels Wings yang ketika dini hari berubah menjadi tempat hiburan yang yang menyajikan atraksi musik, atraksi cahaya hingga banyak pengunjung menari dan berjoget itu demi kebaikan masyarakat.

“Kita menyegel karena tidak sesuai dengan izinnya, izinnya kan mereka Kafe sama Resto, bersama kita lihat kemaren itu pembukaannya itu sampai jam 4 pagi, kemaren juga Bunda lagi umroh jadi bunda gak tau.”ucapnya.

Eva menyampaikan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengetahui izin Angels Wing itu hanya sebatas kafe dan resto sebagaimana jika sesuai ketentuan yang berlaku jam operasional usahanya hanya sampai jam 10 malam.

“Karena izinnya Resto inikan sampai jam 10 (malam), kafenya jam 10 dan juga isinya didalam ternyata minuman keras yang kadarnya??” terang Walikota Eva Dwiana sambil menggelengkan kepala.

Konvoi, 2 Pemuda Bawa Kayu dan Gergaji Plat Besi Diamankan Tim Patroli Gabungan

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Muhtadi yang sempat menjadi Plt ketika dihubungi reaksi.co.id mengatakan pihak Angels Wing pernah menemuinya untuk mengkonsultasikan dan mengaku usahanya adalah restoran dan kafe yang cukup besar dan strategis ditengah Kota beberapa meter dari cikal bakal ikon Pemprov Lampung Masjid Al-Bakrie dan ikon Kota Bandar Lampung Tugu Adipura.

“Dulu pernah konsultasi ke perizinan terkait rencana mereka buka usaha restoran dan kafe, kalo restoran dan kafe enggak ada masalah disitu, secara peruntukan ruang ya enggak ada masalah”. katanya pada reaksi.co.id, Sabtu (4/2/23) sore.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur mempertanyakan perizinan Angels Wing yang berlokasi sangat dekat dengan pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Provinsi Lampung di Kecamatan Enggal.

Ketua fraksi partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung Benny juga meminta Walikota memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner terkait hadirnya tempat hiburan malam yang besar.

“Saya meminta kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk segera membentuk tim guna memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner dan Managemant tempat tersebut.”ucap Benny HN Mansyur saat ditemui reaksi.co.id usai mengikuti Musrenbang Kelurahan Kupang Raya, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Beny juga merekomendasikan untuk menghentikan operasional tempat hiburan Angel’s Wing jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, terlebih diketahui area tersebut akan dibangun Masjid Raya Al Bakrie sebelum tempat tersebut berdiri yang letaknya tepat di tengah kota menurutnya sangat tidak pas.

2023 Diawali Pelantikan Wakapolda Lampung, Selamat Datang Siger 2

“Kemudian, kami melalui Pimpinan DPRD akan melakukan hal yang sama memanggil pihak Angel’s Wing untuk meminta klarifikasi. Jika ada perizinan yang belum lengkap Angel’s Wing harus berhenti beroperasi dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup,” tegasnya.

Beny juga mempertanyakan izin Angels Wing apakah sesuai dengan pelaksanaannya, izin bangunan dan izin usaha penjualan minuman kerasnya turut dipertanyakan. “Belum lagi soal izinnya, apakah Angel’s Wing sudah mendapatkan izin yang sesuai dengan usaha mereka yang menjual berbagai macam minuman keras,” katanya.

Kemudian, sambung Benny juga mempersoalkan apakah sudah mendapatkan izin lingkungan, IMB. Bahkan informasi yang saya terima izin yang diterbitkan oleh Pemkot hanya izin Resto dan Kafe artinya tidak boleh menjual miras yang kadar alkoholnya diatas 10%.

“Informasi yang terima saat ini bahkan izin IMB Angel’s Wing belum diterbitkan oleh pihak Pemkot setempat,” terangnya pada reaksi.co.id.

“Terlebih, apa yang telah kita lihat di medos terkait tempat itu bukan lagi sekelas kafe dan resto, tetapi sudah seperti Diskotik yang memiliki resiko menengah tinggi yang seharusnya meskipun izin melalui OSS namun Verifikasinya ada di Pemerintah Provinsi Lampung bukan lagi di Pemkot”terangnya.

Beny menegaskan apabila pada pelaksanaannya terindikasi mempunyai resiko menengah tinggi namun ternyata izinnya resiko menengah kebawah, maka hal itu secara aturan dapat terindikasi pelanggaran pidana dan dapat dikenakan denda.

“Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk dicabut NIB yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)”tandasnya. (Hnf)