REAKSI.CO.ID—–Siap berpesta dan beroperasional, Angel’s Wing siap mengurus semua perizinan dari tingkat lingkungan, Pemerintah Kota hingga tingkat Provinsi demi mengepakan sayapnya meski menyenggol ikon Masjid Raya Al Bakrie.
Andrew selaku Direktur Angels Wing Indonesia mengungkapkan hal tersebut setelah masalah penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung akibat ketidaksesuaian perizinan pada Sabtu, (4/2/23).
“Akan kita urus sampe selesai, kita berharap bisa operasional secepatnya”tegasnya pada awak media.
Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah, 4 Perampok Beraksi di Lampung Utara Dini Hari
Andrew juga mengaku perizinan Angels Wing yang awalnya menggunakan izin resto dan bar namun saat pelaksanaan operasionalnya atau launching soft opening pada tanggal 2 sampai 3 dini hari bulan februari tahun 2023 lalu menunjukan atraksi cahaya lampu dan atraksi pertunjukan musik hingga pukul 04.00 wib, belum lagi berdasarkan pantauan awak media dilokasi sangat dekat radiusnya dengan masjid raya Al Bakrie, namun menurutnya telah mendapatkan izin lingkungan setempat.
“Kalo perizinan sih konsepnya kita resto sama bar, iya sudah diurus dan sudah ada izin dari Pemkotnya termasuk izin-izin lingkungannya” kata Andrew pada awak media.
Andrew mengaku ada sedikit salah paham antara pihak manajemen Angels Wing dan pihak Pemerintah. “Harapan kita sih kedepannya tidak ada hal-hal seperti ini lagi, ini mungkin ada miss komunikasi, pihak manajemen kami dengan pihak pemerintah Kota Bandar Lampung atau Pemprov nya” harapnya.
Hal itu diperkuat keterangan dari Kepala DPMPTSP Pemerintah Kota Bandar Lampung Muhtadi yang sempat menjadi Plt ketika dihubungi reaksi.co.id mengatakan pihak Angels Wing pernah menemuinya untuk mengkonsultasikan dan mengaku usahanya adalah restoran dan kafe tidak ada masalah dengan tata ruang kota meski berdekatan dengan bakal ikon Pemprov Lampung Masjid Al-Bakrie dan ikon Kota Bandar Lampung Tugu Adipura.
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Angel’s Wing Ditutup jika Terindikasi Izin Tak Sesuai
“Dulu pernah konsultasi ke perizinan terkait rencana mereka buka usaha restoran dan kafe, kalo restoran dan kafe enggak ada masalah disitu, secara peruntukan ruang ya enggak ada masalah”. katanya pada reaksi.co.id, Sabtu (4/2/23) sore.
Kepala DPMPTSP Muhtadi mengatakan uraian yang dikutipnya dari KBLI tahun 2020 nomor 93291 mengenai, resto, bar, klub malam, rumah minum/kafe dan diskotek itu berbeda-beda.
“Sekarang izin apa yang mereka urus, misalnya kegiatan apa yg terlihat masyarakat, sekarang kita liat apa definisinya diskotek itu menurut berdasarkan PP 5 tahun 2021, kemudian kalo bar, bar itu resiko tinggi dia ini kewenangannya harus Provinsi bukan kewenangan Kabupaten/Kota”jelasnya.
“Kalo diskotek bunyinya gini, kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik dan menyediakan makanan atau minuman”sambungnya.
Kadis Muhtadi juga menerangkan definisi klub malam, “Ini kalo klub malam ini KBLI nya 93291, kelompok ini mencakup usaha yang mendirikan tempat dan fasilitas untuk menari, pertunjukan musik dan menyediakan makanan dan minuman, hampir samalah sama diskotek, resikonya ini menengah tinggi.”jelasnya
Kemudian, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mengetahui hal tersebut segera mendatangi lokasi untuk menindak tegas dengan menyegel Angel’s Wing yang menurutnya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
“Kita evaluasi dulu ya, karena kita merasa dibohongi ya, karena menurut bunda kan resto, mana ada minuman keras”kata Walikota Eva Dwiana pada awak media di halaman parkir Angels Wing dan hanya beberapa meter dari ikon Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. Sabtu, (4/2/23).
Walikota Eva Dwiana mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Angels Wings yang ketika dini hari berubah menjadi tempat hiburan yang yang menyajikan atraksi musik, atraksi cahaya hingga banyak pengunjung menari dan berjoget itu demi kebaikan masyarakat.
“Kita menyegel karena tidak sesuai dengan izinnya, izinya kan mereka Kafe sama Resto, bersama kita lihat kemaren itu pembukaannya itu sampai jam 4 pagi, kemaren juga Bunda lagi umroh jadi bunda gak tau.”tandasnya.
Sebelumnya,Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur mempertanyakan perizinan Angels Wing yang berlokasi sangat dekat dengan pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Provinsi Lampung di Kecamatan Enggal.
Selain itu, Ketua fraksi partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung Benny juga meminta Walikota memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner terkait hadirnya tempat hiburan malam yang besar.
“Saya meminta kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk segera membentuk tim guna memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner dan Managemant tempat tersebut.”ucap Benny HN Mansyur saat ditemui reaksi.co.id usai mengikuti Musrenbang Kelurahan Kupang Raya, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Beny juga merekomendasikan untuk menghentikan operasional tempat hiburan Angel’s Wing jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, terlebih diketahui area tersebut akan dibangun Masjid Raya Al Bakrie sebelum tempat tersebut berdiri yang letaknya tepat di tengah kota menurutnya sangat tidak pas.
“Kemudian, kami melalui Pimpinan DPRD akan melakukan hal yang sama memanggil pihak Angel’s Wing untuk meminta klarifikasi. Jika ada perizinan yang belum lengkap Angel’s Wing harus berhenti beroperasi dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup,” tegasnya.
Beny menegaskan apabila pada pelaksanaannya terindikasi mempunyai resiko menengah tinggi namun ternyata izinnya resiko menengah kebawah, maka hal itu secara aturan dapat terindikasi pelanggaran pidana dan dapat dikenakan denda.
“Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk dicabut NIB yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)”tandasnya. (Hnf)