REAKSI.CO.ID—–Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur mempertanyakan perizinan Angels Wing yang berlokasi sangat dekat dengan pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Provinsi Lampung di Kecamatan Enggal.
Angels Wing diketahui telah telah melakukan soft opening pada hari kamis tanggal 3 Februari 2023 hal itu terlihat dari banyaknya karangan bunga disekitar jalan radin intan dan tak jauh dari pembangunan Masjid Agung Al-Bakrie yang telah dicanangkan sejak tahun 2019 lalu oleh Pemprov Lampung.
Ketua fraksi partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung Benny juga meminta Walikota memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner terkait hadirnya tempat hiburan malam yang besar.
Dugaan Belanja Hibah Fiktif Setda Lamtim Bidang Kesra Dilaporkan ke Kejati Lampung
“Saya meminta kepada walikota Bandar Lampung untuk segera membentuk tim guna memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner dan Managemant tempat tersebut.”ucap Benny HN Mansyur saat ditemui usai mengukuti Musrenbang Kelurahan Kupang Raya, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Beny juga merekomendasikan untuk menghentikan operasional tempat hiburan Angel’s Wing jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, terlebih diketahui area tersebut akan dibangun Masjid Raya Al Bakrie sebelum tempat tersebut berdiri yang letaknya tepat di tengah kota menurutnya sangat tidak pas.
“Kemudian, kami melalui Pimpinan DPRD akan melakukan hal yang sama memanggil pihak Angel’s Wing untuk meminta klarifikasi. Jika ada perizinan yang belum lengkap Angel’s Wing harus berhenti beroperasi dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup,” tegasnya.
Modus Jual-Beli, Pelaku Pencuri Mobil Fortuner Berhenti Melawan Setelah di Dor Polisi
Beny juga mempertanyakan izin Angels Wing apakah sesuai dengan pelaksanaannya, izin bangunan dan izin usaha penjualan minuman kerasnya turut dipertanyakan. “Belum lagi soal izinnya, apakah Angel’s Wing sudah mendapatkan izin yang sesuai dengan usaha mereka yang menjual berbagai macam minuman keras,” katanya.
Kemudian, sambung Benny, apakah sudah mendapatkan izin lingkungan, IMB. “Bahkan informasi yang saya terima izin yang diterbitkan oleh Pemkot hanya izin Resto dan Kafe artinya tidak boleh menjual miras yang kadar alkoholnya diatas 10%.”terangnya.
Beny yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Pemkot menginformasikan jika tempat hiburan tengah kota tersebut belum memiliki IMB
“Informasi yang terima saat ini bahkan izin IMB Angel’s Wing belum diterbitkan oleh pihak Pemkot setempat,” terangnya.
Anggota DPRD Kota dari fraksi Golkar tersebut juga mempertanyakan regulasi tempat hiburan tersebut yang menurutnya memiliki resiko menengah keatas yang harus di verifikasi pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
“Terlebih, apa yang telah kita lihat di medos terkait tempat itu bukan lagi sekelas kafe dan resto, tetapi sudah seperti Diskotik yang memiliki resiko menengah tinggi yang seharusnya meskipun izin melalui OSS namun Verifikasinya ada di Pemerintah Provinsi Lampung bukan lagi di Pemkot.”jelasnya.
Apabila pada pelaksanaannya terindikasi mempunyai resiko menengah tinggi namun ternyata izinnya resiko menengah kebawah, maka hal itu secara aturan dapat terindikasi pelanggaran pidana dan dapat dikenakan denda.
“Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk dicabut NIB yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).”tandasnya. (Red)