Reaksi.co.id—Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung memberikan tanggapan atas surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan terkait pelaksanaan pekerjaan tanggap darurat gorong-gorong ruas Karang Sari–Batas Bandar Lampung.
Ketua Umum LSM L@PAKK Lampung menilai bahwa sebelum pekerjaan tanggap darurat dilaksanakan, seharusnya Dinas PUPR terlebih dahulu menurunkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas dinas, konsultan perencana, serta konsultan pengawas ke lokasi untuk menghitung volume pekerjaan dan memperkirakan besaran anggaran yang dibutuhkan.
Menurutnya, karena pekerjaan tersebut menggunakan dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD, maka besaran anggaran seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak awal dan dicantumkan pada papan informasi proyek. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui nilai pekerjaan yang sedang dilaksanakan sekaligus ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Transparansi anggaran merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat mengetahui nilai pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kesan dikerjakan secara asal-asalan,” ujar pihak LSM.
Selain itu, LSM L@PAKK juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, apabila terdapat pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka pengawas dari Dinas PUPR maupun konsultan pengawas seharusnya memberikan teguran secara langsung agar seluruh pekerjaan tetap mematuhi ketentuan K3 yang berlaku.
Terkait pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen, LSM L@PAKK menyampaikan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 2 Juli 2026. Dalam investigasi tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah pekerja yang mengaduk semen dan menyelesaikan beberapa bagian pekerjaan, serta kondisi lokasi yang masih belum tertata rapi.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM L@PAKK berpendapat bahwa proses serah terima pekerjaan seharusnya belum dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar selesai 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan kondisi lapangan telah bersih serta siap dimanfaatkan oleh masyarakat.
LSM L@PAKK juga menyoroti kondisi kabel internet (Wi-Fi) dan kabel listrik di sekitar lokasi pekerjaan yang dinilai menjadi semrawut setelah pelaksanaan proyek. Padahal sebelum pekerjaan dimulai, kabel-kabel tersebut dinilai masih tertata dengan baik.
Menurut LSM, meskipun penataan kabel bukan merupakan bagian dari ruang lingkup pekerjaan, Dinas PUPR seharusnya tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyedia layanan internet maupun PLN agar kabel-kabel tersebut dirapikan kembali seperti kondisi semula. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
LSM L@PAKK Lampung menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah agar setiap proyek yang dibiayai APBD dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pihaknya berharap seluruh instansi terkait dapat menjadikan kritik dan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.



