REAKSI.CO.ID—–Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Husri Aminudin (58) di Perumahan Gria Fantasi Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/23).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan Husri Aminudin melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar dari nilai kontrak Rp11,4 Miliar saat pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa dan pengadaan meubeulair pada Dinas Pendidikan Lamteng dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2010.
Kasi Pemkum menjelaskan yang bersangkutan bersikap kooperatif saat proses pengamanan hingga berjalan lancar. “Ia kemudian dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung,” jelas Made, Minggu (11/2).
Siap Pesta, Kepakan Sayap Angels Wing Senggol Masjid Raya Al Bakrie
Kasi Penkum I Made Agus Putra juga menyampaikan Husri terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi Pidana Penjara selama 7 Tahun denda Rp500 Juta dan dibebankan uang pengganti Rp9,6 miliar.
Made juga menyampaikan pesan Jaksa Agung yang mengimbau seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)