7 Paket Kurang Volume Sebesar Rp160.169.489 di Disdikbud dan Dinkes Kota Metro

7 Paket Kurang Volume Sebesar Rp160.169.489 di Disdikbud dan Dinkes Kota Metro

IMG 20230207 080704 7 Paket Kurang Volume Sebesar Rp160.169.489 di Disdikbud dan Dinkes Kota Metro

REAKSI.CO.ID—-7 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan kekurangan volume pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro sebesar Rp160.169.489,39.

Pemerintah Kota Metro menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tahun 2021 sebesar Rp33.727.080.376,00 dengan selisih realisasi sebesar
Rp30.753.260.719,15 (audited) atau 91,18 % dari anggaran.

Anggaran Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan pada Dinas Kesehatan serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Bank BTN Bandar Lampung Diduga ‘Ngasal’ Kirim SP1 pada Penghuni Perumahan TKBM

Pemeriksaan fisik dilakukan secara uji petik pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan PPK/PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Konsultan Pengawas pada tujuh paket pekerjaan pembangunan gedung dan
bangunan dengan nilai keseluruhan kontrak sebesar Rp5.765.747.997,25.

Permasalahan diatas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp160.169.489,39, pada pekerjaan:

a. Rehabilitasi selasar rawat inap RSUD Jend. Ahmad Yani oleh CV G21 sebesar Rp75.781.849,84;

b. Penambahan ruangan Puskesmas Ganjar Agung oleh CV G21 sebesar Rp35.237.428,57;

Bos Investasi Bodong DPO, Jejak Digital TPI Indikasi Pencucian Uang Keuntungan

c. Penambahan ruangan Puskesmas Yosomulyo oleh CV CD sebesar Rp32.338.327,69;

d. Ruang kelas SMPN 1 Kota Metro oleh CV At sebesar Rp4.193.945,86;

e. Ruang kelas SMPN 2 Metro (DAK) oleh CV MAS sebesar Rp4.708.514,63;

f. Ruang kelas SMPN 6 Metro oleh CV NT sebesar Rp4.558.722,36;

g. Ruang perpustakaan SMP Ma’arif 1 Metro oleh CV PY sebesar
Rp3.350.700,44.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum
optimal melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.

b. PPK, PPTK, pengawas, dan Konsultan Pengawas belum optimal menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk
penerimaan hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Metro agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp143.357.606,10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkannya ke kas daerah atas:

1) CV G21 sebesar Rp111.019.278,41 (Rp75.781.849,84 +
Rp35.237.428,57); dan
2) CV CD sebesar Rp32.338.327,69.
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp16.811.883,29 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkannya ke kas daerah atas:
1) CV At sebesar Rp4.193.945,86;
2) CV MAS sebesar Rp4.708.514,63;
3) CV NT sebesar Rp4.558.722,36; dan
4) CV PY sebesar Rp3.350.700,44. (Red)