REAKSI.CO.ID–Bank BTN Cabang Bandar Lampung diduga tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) alias “asal” mengirimkan ratusan surat tunggakan kepada penghuni perumahan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Dalam surat tersebut, Bank BTN Bandar Lampung melayangkan surat peringatan pertama (SP1) secara bersamaan pada ratusan penghuni perumahan tersebut yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tepatnya berjumlah Rp. 69.139.290. (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) per orangnya.
Pihak Bank BTN yang diwakili Branch Collection Unit (BCU) Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung Aulia Nugroho merasa risih sambil mengakui kesalahan pengiriman surat tersebut, dimana seharusnya dikirimkan pada penghuni perumahan Griya Industri di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus Investasi Bodong Trading Forex, Polda Lampung Amankan 5 Pelaku dan 1 DPO
“Bahwasanya surat peringatan yang pertama itu kami tujukan ke perumahan yang di Tanjungbintang nyasar ke perumahan yang sama namanya ke Merbau”dalihnya saat dikonfirmasi awak media.
Aulia menjelaskan surat tagihan penunggakan yang nilainya sangat besar tersebut dan sempat membuat penghuni perumahan koperasi TKBM Merbau Mataram menjadi resah itu sebenarnya ditujukan pada bernama perumahan TKBM Tanjung Bintang yang kini berganti nama menjadi Perumahan Griya Industri, yang berlokasi di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan developer PT GSM.
“Yang jadi polemik inikan kita ngasihnya ke Tanjungbintang kemudian dihubungkan dengan Koperasi, PT DHL padahal itu gak kerjasama dengan BTN” aku Aulia pada awak media, Senin (9/1/23).
Berbeda dengan pengakuan Ade bagian Sale Kredit yang menyampaikan data dalam surat yang ditujukan ke Perum TKBM tersebut ada, dengan kata lain orang tersebut kerjasama atau MoU atau akad dengan pihak BTN Bandar Lampung.
“Saya sudah nge-cek datanya ya ada, bukan benar atau tidaknya ya, selain itu saya tidak bisa memberikan informasi lainnya kecuali pada yang bersangkutan” jelas karyawan BTN yang menyebut dirinya Ade dari bagian sale kredit ketika ditemui reaksi.co.id pada Kamis (5/1/23).
Terungkap, ketika awak media menelusuri kebenarannya, jumlahnya tagihan dalam SP1 yang ditujukan ke penghuni Perum Koperasi TKBM Merbau Mataram sangat berbeda nilainya dengan tagihan yang diterima penghuni Perum Griya Industri.
Keterangan SP1 yang ditujukan Bank BTN ke Perum Koperasi TKBM Merbau Mataram terlihat tunggakan pokoknya sebesar Rp. 18.905.56, tunggakan bunga sebesar Rp. 19.839.299 dan denda atas tunggakan yang mesti dibayar sebesar Rp. 30.340.427 maka per orang harus membayar Rp. 69.139.290.
Sedangkan, salah satu penghuni Perum Griya Industri saat menunjukan bukti tagihan dari Bank BTN Bandar Lampung terlihat kewajiban pokok sebesar Rp 543.829-817.460, kewajiban bunga sebesar Rp 611.971-916.240 dengan sisa pokok sebesar Rp 17.813.770.
“Nah, bener pak masih Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), ini salah satunya”katanya pada awak media, Selasa (10/1/23).
Salah satu penghuni pertama di Perum Griya Industri sembari memberikan contoh surat penagihan angsuran juga mengatakan besaran cicilan perumahan di tempatnya kisaran dadi 300 ribu rupiah hingga 500 ribuan.
“Ya kalo dia orang lama ada yang 400an kalo bunganya gak naik, ada juga yang 500 ribuan perbulannya”tandasnya. (Red)