REAKSI.CO.ID—Polisi meringkus tukang maling sapi atau spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga setelah berhasil membawa tiga ekor sapi milik warga yang sedang di angon atau digembalakan di kebun di Kabupaten Pringsewu pada Rabu (18/1/23).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan anggotanya membekuk pelaku berdasarkan informasi masyarakat saat melintas dijalan umum dekat rumahnya pada pukul 8 pagi, pelaku berinisial PR (39) merupakan warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, Pringsewu
Kapolsek juga mengungkapkan maling ini melakukan aksinya seorang diri pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 3 sore dan berhasil membawa curian dengan cara diangkut menggunakan mobil pikap pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.
Pelaku Pencabulan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Kapolsek Iptu Poltak Pakpahan juga menerangkan pelaku maling sapi cerdik ini menggunakan modus tukar sapi untuk menyamarkan aksinya.
Saat akan diringkus, pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini bahkan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Ya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Red)