DaerahKriminalNewsSosBud

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Soroti Lapas Kelas II B Kotaagung Terkait Berita Dugaan Peredaran Narkoba, Pungli dan Alat Komunikasi

×

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Soroti Lapas Kelas II B Kotaagung Terkait Berita Dugaan Peredaran Narkoba, Pungli dan Alat Komunikasi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus Yuliar Baro menyoroti pemberitaan terkait dugaan peredaran Narkoba, Pungli dan penggunaan alat komunikasi (Handphone) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Yuliar Baro menyampaikan tidak seharusnya hal tersebut terjadi didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) apalagi maraknya dugaan peredaran dan penggunaan Narkoba alias nyabu yang diduga dilakukan oleh oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diduga terindikasi adanya oknum Lapas yang terlibat.

“Kita semua tahu bahwa untuk masuk kedalam Lapas itu ketat lho, tentu dengan SOP dan pemeriksaan terlebih dahulu, lalu bila didalam ada dugaan indikasi peredaran Narkoba dan sebagainya itu, maka patutlah kita duga bahwa ada oknum yang bermain disana”ungkapnya. Kamis (1/9/22).

Beri Penghargaan Regu Pengamanan, Karutan Kotaagung: Jangan Menyerah untuk Menjadi yang Terbaik

Sumber lain menginformasikan, tidak hanya dugaan peredaran Narkoba yang marak dalam Lapas akan tetapi dugaan bebas menggunakan handphone android dengan dikenakan biaya sewa yang diduga melalui oknum Lapas marak terjadi.

“Bahkan pihak lapas mematok sewa HP yang nominal sewa perbulan nya sangat mahal sekali hal ini sudah menjadi rahasia umum, hal ini yang diduga menjadi ladang bisnis bagi para oknum pegawai Lapas dan WBP dengan modus dan bermacam – macam”terangnya.

Ketua DPD LPKNI menerangkan seorang tahanan yang bertanggung jawab atas perbuatannya diharapkan jika telah bebas dari masa hukumannya dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan diterima dengan baik.

Lamban Gedung Kuning jadi Tempat Diskusi Soal Pendidikan Provinsi Lampung

“Seharusnya seseorang yang sudah menjalani masa tahanan atas perbuatan yang diperbuatnya dengan harapan dari masyarakat dan keluarganya jika bebas nanti bisa kembali lagi berbaur dan diterima oleh masyarakat bukan malah sebaliknya dibalik jeruji bisa malah lebih mudah dan lebih aman dalam mengedarkan dan memakai Narkoba”Katanya.

Yuliar juga menjelaskan jika dugaan tersebut terjadi dalam Lapas terus-menerus maka dapat diperkirakan tahanan tidak akan menjadi lebih baik jika telah keluar dari masa tahanannya.

“Kalo ini dibiarkan terus maka yang masuk bui karna pemakai bisa jadi nanti pas sudah keluar malah jadi bandar, kan membuat kita semua kecewa”bebernya.

Gubernur Arinal Tekankan Pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K

Yuliar Baro juga menyampaikan dugaan maraknya peredaran narkoba, pungli dan alat komunikasi yang terjadi dalam Lapas Kabupaten Tanggamus harua lebih dikontrol dan diharapkannya tidak ada main mata antara oknum Lapas dan tahanan binaan.

“Bagaimana para warga binaan merasa lebih aman edarkan dan pakai Narkoba didalam, sedangkan hal tersebut di awasi dan dijaga oleh pegawai lapas dari lingkungan lapas itu sendiri seandainya nanti ada razia pihak lapas memberitahukan pada semua warga binaan supaya sembunyikan alat timbangan digital dan alat hisap sabu tentu hal ini sangat sangat tidak boleh terjadi”ungkapnya.

Yuliar juga menegaskan pihaknya akan sesegera mungkin untuk melaporkan pada pihak terkait hal tersebut.

“Dan dalam waktu dekat ini saya selaku ketua LPKNI DPD Tanggamus akan segera layangkan laporan resmi ke BNN lampung Badan Narkotika Nasional dan lapor Kemenkumham”tutupnya. (Tomi Andri)

error: Content is protected !!