Humas KemenkumHAM RI Kanwil Lampung Terima Berkas Laporan dari LPKNI DPD Tanggamus

Humas KemenkumHAM RI Kanwil Lampung Terima Berkas Laporan dari LPKNI DPD Tanggamus

IMG 20220909 130008 Humas KemenkumHAM RI Kanwil Lampung Terima Berkas Laporan dari LPKNI DPD Tanggamus
DPD LPKNI Tanggamus serahkan laporan ke Kemenhumham Provinsi Lampung (Foto Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID– Setelah berkordinasi dengan Bagian Devisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas via telepon, maka surat laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus diserahkan ke Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung, Kamis (8/9/22).

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menyampaikan saat bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa optimis dikarenakan surat laporan Kemenkumham sudah diserahkan ke Kanwil.

“Ya saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega, senang dan optimis, surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil kemenkumham prov Lampung” ungkapnya.

Gubernur Lampung Beri Bantuan Dana Hibah untuk Anak Yatim dan Rumah Ibadah saat Pengajian Akbar di Kabupaten Pringsewu

Adapun isi dari surat laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan Pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti printout beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD).

Parta Irawan selaku sekretaris DPD LPKNI Tanggamus ikut menambahkan dengan diterimanya surat laporan yang disampaikannya ia berharap semoga apa yang selama ini menjadi isu di Lapas Waygelang Kotaagung segera ditangani.

“Dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu dilapas segera ditangani oleh pihak yang kompeten” tambah Irawan.

Wanita Lansia di Lampung Barat Ditemukan Tak Bernyawa Setelah 13 Hari Hilang

Pak Reskak bagian Humas menjelaskan oleh pihak Devisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung Surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi.

“Ya sesuai SOP, maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu bg, nanti dibagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi ” terang Reskak

Terimakasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penangan, “ya, nanti ditelaah dulu, Bang perkembangannya nanti pasti diberi kabar ” tutunya. [Tomi]