REAKSI.CO.ID – Reskrim Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat menggrebek aksi perjudian sabung ayam di Kebun Kelapa Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat. Terduga pelaku berhasil kabur dan meninggalkan delapan unit sepeda motor serta lima ekor ayam aduan, Minggu (7/8/2022).
Sejumlah sepeda motor tersebut yakni satu unit sepeda motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi (nopol), satu sepeda motor jenis Honda dengan nopol B 3069 KMZ dan Honda Revo hitam tanpa nopol serta satu unit Yamaha Vixion Merah nopol B 3615 CAE.
Kemudian, satu Yamaha Mio GT tanpa nopol, Honda Revo warna hitam nopol BE 3281 VC dan Yamaha Mio 125 dengan nopol D 4337 VDF dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 nopol B 3909 CDR.
Dinilai Kontributif, Bupati Parosil Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan PSHT Lambar Pusat Madiun
Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lambar, Ipda Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus dengan metode operasi tangkap tangan tersebut bermula dari informasi warga.
Olehkarenanya, sekira pukul 15.00 Wib pihaknya bersama anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara.
“Sepertinya saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku judi sudah mengetahui bahwa kami dari Kepolisian akan melakukan penggerebekan,” ujarnya.
“Sehingga mereka berhasil kabur dari lokasi tempat perjudian,” sambung Kanit Reskrim.
Nenek Ditemukan Tewas oleh Anak Kandung di Jurang Sedalam 20 Meter
Kendati demikian ungkap Ipda Riswanto, pihaknya telah mengamankan barang bukti atas pelanggaran hukum berupa tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
“Ungkap kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.[R1]