Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Apresiasi Reaksi Cepat Polisi dan Dukung Usut Hingga Terungkap

Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Apresiasi Reaksi Cepat Polisi dan Dukung Usut Hingga Terungkap

images 17 1 Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Apresiasi Reaksi Cepat Polisi dan Dukung Usut Hingga Terungkap

REAKSI.CO.ID–Kuasa Hukum korban tindak pidana perdagangan orang dan khususnya praktek prostitusi 5 anak dibawah umur mengapresiasi reaksi cepat Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Bandarlampung, Kamis (11/8/22).

“Kami mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung yang “Gercep” alias gerak cepat terhadap penanganan dugaan Human Trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang).” kata Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, pengacara korban Agus Bhakti Nugroho juga menyampaikan permohonan pada pihak kepolisian agar kasus penyekapan 5 korban selama 25 hari tersebut dapat terungkap dengan jelas para pelakunya dan dihukum berat.

Dagang Sabu, Pelaku Ditangkap Polres Lampung Selatan

“Kami selaku pendamping korban memohon Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung c/q Kasat Serse, agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut dengan tuntas, termasuk para hidung belang pelanggannya, karena Human Trafficking khususnya praktek prostitusi anak dibawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya (pria hidung belang)”jelasnya.

Lalu, Agus menceritakan Bunga (nama samaran) 14 tahun mengaku padanya telah disekap dan diperintahkan melayani pria hidung belang dari 6 hingga 10 kali sehari dan korban mengalami trauma psikis.

“Sebutlah namanya Bunga umur 14 tahun, yang disekap dan disuruh melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari. Korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual.”ucapnya.

Dinas BMBK Provinsi Lampung Kalah dalam Sidang Sengketa Informasi

Pasalnya, Agus mengatakan kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandarlampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban, bahkan salah satu diantaranya kini sedang dirawat secara insentif.

“Kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandarlampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Salah satu korbannya, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.”ujarnya.

Pengacara yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, Agus BN, SH., MH., mengatakan korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani *_visum et repertum._*

“Kasihan sekali, mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi, dan tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya rusak,” kata Agus BN.

Strategi Jaga Pangan Hadapi Krisis Pangan Dunia

Bagaimana tidak mengalami trauma secara fisik, menurut pengakuan korban, kata Agus Bhakti Nugroho, mereka dipaksa melayani pria hidung belang sampai sepuluh kali dalam sehari, dimana penyekapan sampai 25 hari.

“Ironisnya, mereka hanya mendapat bayaran Rp200 ribu – 400 ribu, dan uang itu untuk bayar hotel dan biaya makan komplotan/sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak dibawah umur, dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.”terangnya.

Agus Bhakti Nugroho selaku kuasa hukum korban kembali mengucapkan terimakasihnya pada pihak kepolisian dan berharap kasus tersebut dapat dengan cepat selesai.

“Oleh karenanya saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unit PPA Serse Polresta Bandarlampung, dan berharap untuk pengusutan sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban – korban berikutnya” pungkas Advokat berkaca mata, Agus BN. (Red)