REAKSI.CO.ID-:Polsek Katibung Polres Lampung Selatan meringkus tersangka pengedar atau penjual narkoba jenis sabu di rumah Jalan Lintas Sumatera, Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, sekira jam 02.00 Wib dini hari, Selasa (09/8/2022).
Pelaku ditangkap berinisial GH (37) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar, delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong dan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX.
Penangkapan pelaku berinisial GH (37) berawal dari anggota Polsek Katibung yang melaksanakan patroli di sepanjang Jalinsum pada waktu dini hari mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya.” ungkap AKP Aos Kusni Palah, SH. Kapolsek Katibung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si.
“Indentitas tersangka diketahui laki – laki berinisial GH (37) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel,” lanjutnya.
Kapolsek Katibung menerangkan dari hasil pengeledahan Polisi menemukan pada badannya diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di celana dalam laki-laki tersebut yaitu 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) buah plastik kecil kosong, dan 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentangtindak pidana Narkotika dan Psikotropika. (Red)