REAKSI.CO.ID–Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung melaporkan dugaan korupsi dua proyek GOR Mini Ratu Kotaagung dan prasarana Taman Wisata Way Lalaan yang hampir 80% anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 20% APBD Kabupaten Tanggamus kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kamis (18/8/22).
“Kami komunitas Masyarakat Lampung (KOMA) Lampung hari ini menyampaikan surat pengaduan ini agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang- undangan Negara Republik Indonesia.”tegas Ketua Koma Lampung Andhika Pratama, A.Md.
Pasalnya, Selaku Ketua Koma Lampung Andhika mengatakan dari segi waktu dan dana yang telah dikeluarkan negara dinilai sangat tidak sesuai dengan harapan saat realisasinya dan semuanya telah diresmikan Bupati Kabupaten Tanggamus.
Pemprov Lampung Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-77 Tahun 2022
“Contoh aja nih, Gedung Olahraga Kotaagung, banyak bocor, liat aja sisi-sisi gedungnya banyak bekas rembesan air, sisi belakang gedung kayak setengah jadi, muka depannya aja yang bagus, apalagi jalan sekitar gedungnya bisa dilihat”ungkapnya dengan sedikit tawa.
Serunya lagi, Andhika kemudian menceritakan juga pengalaman selama investigasinya dari kota Bandarlampung, salah satunya yang menarik menurutnya pada hari Sabtu (25/6/22), ia banyak menemukan kejanggalan pada GOR Ratu Kotaagung yang dibangun selama 3 tahun tersebut.
“Saya waktu itu investigasi langsung kelapangan, Alhamdulillah diberi petunjuk sama Alloh SWT dilokasi hujan deres lama, begitu masuk gedung, ember, baskom bertaburan di lapangan GOR kebanggaan warga Kotaagung itu, kayak bikin kandang bocor dimana-mana” serunya sambil tertawa.
Tim Koma Lampung yang sudah cukup lama mengawasi 2 objek pembangunan tersebut juga mendapatkan kabar jika proyek pembangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tersebut diduga dipegang oleh pejabat atas Pemerintah Kabupaten setempat.
“Iya, udah bukan rahasia lagi, kalo warga sana pada taulah itu punya siapa proyek hura-hura itu, tim hore-horenya aja banyak, kalo orang biasa mah darimana duit modal proyek puluhan miliar gitu, orang sana juga banyak diem, apa karna takut atau karena apa kita juga belum jelas itu”jelasnya dengan senyum.
Berdasarkan keterangan Koma Lampung pada awak media, sejak tahun 2019 telah banyak melihat, memantau hingga mengawasi yang diduga menyimpang atau diduga terindikasi KKN pada sejumlah kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
“Kita pantau sudah lama kegiatan itu, bersama ini disampaikan bahwa kami KOMA Lampung yang terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi mahasiswa bersama dengan rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial bermaksud menyampaikan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam realisasi kegiatan milik Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus dan PUPR yaitu GOR Ratu” Kata Andhika Pratama, A.Md
Tepat setelah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 77, Koma Lampung telah menyiapkan sejumlah data dan surat untuk pastikan pelaporan kegiatan.
“Di dua tempat itu diduga sarat akan korupsi pada pembangunan ataupun rehabilitasi taman wisata waylalaan sejak 2019, 2020, 2021 dan GOR Ratu Kotaagung milik Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, 2021″jelas Andhika.
Menurut Ketua Koma Lampung, Proyek Wisata Waylalaan di Kabupaten Tanggamus itu banyak janggal dimana banyaknya pembangunan dan rehabilitasi dengan nilai yang besar namun realisasinya terpecah-pecah hingga terlihat berantakan.
“Kalo liat nilainya itu harusnya di Taman Wisata Waylalaan itu jenis Lelang, kok ini aneh bener malah dipecah-pecah kayak mau bagi-bagi jatah, kue itu satu tapi dipotong-potong, entah untuk apa dan siapa, apa untuk ngehindarin pajak atau untuk apa kurang ngerti juga”
Tim Koma Lampung yang sejak lama ingin melakukan koordinasi dengan koorperatif pada Dinas Instansi setempat selalu tidak mendapatkan jawaban atau sekedar bertemu untuk dapat diberikan keterangan yang jelas dari kejanggalannya.
“Kami sudah coba telpon trus WA sampe kami surati, gak ada satupun pihak Dinas Instansi terkait yang menanggapi kami sampe sekarang, pun sekedar memberikan keterangan agar semua jelas”keluhnya.
HUT RI ke 77, Ketua DPRD Provinsi Mingrum Gumay Bacakan Teks Proklamasi
Untuk itu, Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung salah satu wadah perjuangan yang didirikan oleh pemuda-pemuda di Provinsi Lampung telah banyak mengawasi, mengkaji dan melakukan investigasi menyoroti 2 proyek yaitu bidang olahraga dan pariwisata di Kabupaten Tanggamus.
“Setidaknya ada 11 permasalahan yang kami soroti untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Aparatur Penegak Hukum, dasarnya banyak kami juga ada bukti fisik lainnya, capaian hasil dibanding besaran nilainya gak sesuai”katanya.
Koma Lampung memberikan penjabaran masalah, yang pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pariwisata dilaksanakan tidak sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 tahun 2020.
Kedua, disampaikan Andhika yaitu Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus mengabaikan Petunjuk Operasional dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019.
“Dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2020 sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata.”ujarnya.
Andhika mengatakan permasalahan yang ketiga yaitu pengembangan destinasi wisata yang dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus sama sekali tidak mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau yang biasa disebut (RIPPARDA).
Kapolda Lampung serta PJU Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke 77
“Itu merupakan pedoman perencanaan pembangunan ke Pariwisataan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis serta rencana pembangunan perwilayahan pariwisata”katanya langsung pada reaksi.co.id.
Oleh karena itu, pengembangan destinasi
pariwisata yang diusulkan tidak sesuai dengan arah kebijakan perwilayahan kepariwisataan yang terdapat dalam dokumen (RIPPARDA).
Diuraikannya, pada masalah keempat yaitu kegiatan pengembangan destinasi wisata yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus yang mencakup pembangunan fasilitas pariwisata yang diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, kemudahan, keamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata justru
mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kelima, Pihak Dinas Pariwisata dan
KebudayaanKabupaten Tanggamus
juga mengabaikan norma pembangunan, standar pembangunan, prosedur pembangunan, kriteria pembangunan dan standar biaya yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi wisata”terangnya.
Menurut Andhika pada reaksi.co.id, masalah di poin keenam yaitu dana yang sangat besar tersebut untuk pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan dan Gedung Olah Raga (GOR) Ratu Tangamus tidak menghasilkan Output yang sesuai.
“Lantaran kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tersebut terkesan mubazir dan menghamburkan keuangan Negara.”terangnya.
Permasalahan ketujuh menurut Koma Lampung yaitu sejumlah kegiatan yang dibangun tersebut di duga tidak memenuhi standard spesifiksi bangunan sehingga sangat memungkinkan adanya upaya menekan ongkos pembangunan yang berpotensi mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Delapan, Pembangunan pusat jajanan/ kuliner dan panggung kesenian A dan B yang telah di Realisasikan itu sampai sekarang tidak pernah di fungsikan sebagaimana mestinya, sehingga sangat mubazir dan pembangunannya diduga hanya dijadikan alasan untuk mengeruk keuangan Negara”terusnya.
Lanjut kesembilan, dalam realisasinya diduga pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus tidak memperhatikan skala prioritas sehingga potensi pelanggaran ini sudah terjadi mulai dari tahap perencanaan yang didua bermasalah.
“Sepuluh, dari penelusuran yang dilakukan diperoleh informasi jika terdapat Oknum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tangamus yang mengkoordinir Dana Setoran dari sejumlah rekanan pelaksana Kegiatan dimaksud, dan diduga ada keterlibatan petinggi (Oknum ASN)
di kabupaten tersebut yang mengerjakan salah proyek besar pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Ratu Tanggamus.”terangnya.
Lalu yang terakhir, kesebelas penarikan setoran tersebut semakin memperburuk keadaan pembangunan sejumlah fasilitas umum milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.
Andhika selaku ketua Koma Lampung yang dikelola secara mandiri serta independen yang bergerak pada bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan berikut pengelolaan anggaran pemerintah mengharapkan pihak Aparatur Penegak Hukum untuk serius menanggani permasalahan ini.
“Ya harapan kita cuma sama Aparat Penegak Hukum aja, kami mohon untuk segera ditindaklanjuti permasalah ini jangan sampai berlarut-larut, diduga potensi kerugian negara banyak disini” pungkasnya. (Tim)