4 Tersangka, KPK Tangkap Penyuap dan Penerima Suap Terkait Penerimaan Mahasiswa Unila

4 Tersangka, KPK Tangkap Penyuap dan Penerima Suap Terkait Penerimaan Mahasiswa Unila

IMG 20220821 132140 585x331 1 4 Tersangka, KPK Tangkap Penyuap dan Penerima Suap Terkait Penerimaan Mahasiswa Unila

REAKSI.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun ajaran 2022 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Gufron juga menyampaikan KPK telah menetapkan empat tersangka setelah melalui serangkaian proses dengan inisial KRM, HY, MB dan AD.

Kasus suap penerimaan mahasiswa, KPK sita sejumlah uang dari OTT Rektor Unila. “Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” Ghufron menambahkan.

Polres Lampung Timur Gelar Lat Pra Ops Bina Kusuma 2022

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AD selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 ini, AD berperan sebagai pihak pemberi atau penyuap.

Main Judi Kartu Remi, Warga Sekampung Diamankan Polisi

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menerangkan AD ditangkap di Bali dan akan menjalani 20 hari masa tahanan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur sejak 21 Agustus hingga 9 September.

Sementara pihak yang diamankan di Bandung, Jawa Barat yakni Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan MB beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

“Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ghufron.

AD ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya diantaranya Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Presiden Jokowi Beri Penghargaan Satyalancana ke-3 pada Agus Fatoni

KPK menyebutkan AD sebagai pihak swasta sempat membagikan momen liburan di Bali ke akun instagram pribadi miliknya dengan nama @andi_desfiandi terlihat AD membagikan sebuah cerita sedang menikmati liburan di tepi pantai.

Andi Desfiandi menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena ada anggota keluarganya yang dinyatakan lulus dalam program Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) atas bantuan Karomani.

Karomani lalu mengutus seorang dosen bernama Mualimin mengambil uang dari Andi Desfiandi sebesar Rp150 juta di suatu tempat di Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani beserta jajaran pada Jumat, 19 Agustus 2022. Dia diamankan tim penindakan lantaran diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Selain Karomani, tim penindakan juga mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

PMW KAHMI Provinsi Lantik PMD dan Forhati Kota Bandarlampung

Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Rektor Unila Karomani dilakukan lantaran tim penindakan menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana suap.

Menurut Ghufron, usai menerima laporan masyarakat, tim penindakan bergerak sejak, Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung dan Bandung.

“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar,” pungkasnya. (Red)