REAKSI.CO.ID — Hingga hari ke-14 atau hari terakhir masa pendaftaran partai politik (parpol) nasional dan parpol lokal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022), dari 43 parpol nasional pemilik, pengakses, pengampu katakunci akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga pukul 23.00 WIB baru 39 parpol yang mendaftarkan diri.
Dari 39 parpol tersebut, tercatat 23 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumen persyaratannya, 9 parpol belum lengkap dokumen persyaratannya, diluar 7 parpol pendaftar sepanjang Minggu hingga pukul 23.00 WIB, dipantau dari Bandarlampung.
Ke-23 parpol yang telah dinyatakan lengkap per Minggu pukul 23.00 WIB atau 59 menit dari batas akhir masa pendaftaran pukul 23.59 WIB tengah malam ini tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan (Garuda), Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Desa Pardasuka Ngaras Peringati HUT RI Ke 77 dengan Pesta Rakyat dan Perlombaan
Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ke-9 parpol yang belum lengkap dokumen persyaratannya per Minggu pukul 23.00 WIB yaitu Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Tetapi, seperti pantauan terpisah langsung dari live streaming kanal ofisial media sosial YouTube KPU RI pada Minggu malam sekira pukul 22.10 WIB, nampak Ketua Umum DPP Pandai Farhat Abbas dan jajaran hadir ke kantor KPU guna menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
Kapolda Lampung Resmi Buka Turnamen Mini Soccer Antar Perguruan Tinggi Se-Lampung
Sebelumnya, saat konferensi pers KPU di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2022) petang, seperti disampaikan anggota KPU Augus Mellaz, ada tiga parpol nasional pemilik, pengakses, pengampu katakunci akun SIPOL belum konfirmasi pemberitahuan pendahuluan info pendaftaran hingga H-1.
Yakni, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa). Yang disebut terakhir, akhirnya hadir mendaftar, Minggu.
Dalam konferensi pers itu, komisioner KPU cum Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik merilis, KPU per Sabtu petang telah menerima konfirmasi 9 parpol yang akan mendaftar hari ini.
Namun, seperti pantauan di tayangan YouTube KPU RI pada Minggu, bertepatan H-548 pra pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, seperti running text tertera, seperti dimutakhirkan pula informasinya oleh presenter KPU Reni Rinjani, rundown pendaftar berubah menjadi 10 parpol.
Yakni, Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00, Partai Karya Republik (Pakar) pukul 15.00, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi pukul 16.00, Partai Perkasa pukul 19.00, Partai Damai Kasih Bangsa dan Partai Republik Satu pukul 20.00, Partai Kedaulatan pukul 20.30, dan Partai Rakyat pada pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Hadiri Pengukuhan dan Beri Semangat Anggota Paskibraka Kota Bandarlampung 2022
Faktanya, dari tayangan YouTube KPU itu, sesuai dengan waktu kedatangan ke kantor KPU RI, berubah lagi dan hingga pukul 22.30 WIB, yang terafirmasi hadir mendaftar baru Pakar pada pukul 15.20, lalu Partai Bhinneka Indonesia pada pukul 16.23, Partai Pandu Bangsa pada pukul 17.23, Partai Perkasa pada pukul 19.32, Partai Masyumi yang sedianya telah dijadwalkan hadir mendaftar pukul 16.00 namun baru siap dan diterima pada pukul 21.04, Partai Damai Kasih Bangsa yang hadir sesuai jadwal namun baru dapat diterima mendaftar pukul 21.00, dan Partai Pemersatu Bangsa sedianya dijadwal mendaftar pukul 14.00 namun baru siap dan diterima pada pukul 22.15 WIB.
Sebagaimana pendaftar terdahulu, seluruh delegasi DPP parpol pendaftar disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, tepat di pintu masuk ruang lobi lantai dasar gedung kantor KPU.
Baru setelahnya saat memasuki Ruang Sidang Utama Lantai Dua Kantor KPU, diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh anggota Bawaslu RI dan juga pemantau pemilu.
Sementara hingga warta ini naik siar, selain Partai Kedaulatan, belum diketahui persis berapa parpol lagi lainnya, yang bersiap untuk bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran, guna menyerahkan surat permohonan pendaftaran partainya. Namun jika hadir mendaftar melewati batas waktu telah ditentukan pukul 23.59 WIB, secara otomatis tidak akan diterima lagi oleh KPU.
KPU sendiri, terakhir pada Sabtu kemarin juga telah menegaskan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini.
Kabar pasti, berapa total parpol nasional dan parpol lokal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam calon peserta Pemilu 2024 pemilik, pengakses, pengampu katakunci akun SIPOL KPU, baik yang mendaftar, yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratan, yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan dan karenanya dinyatakan tidak dapat diteruskan ke tahapan verifikasi administrasi, serta yang gagal mendaftar gegara kelalaian parpol yang bersangkutan terlambat dari batas waktu ketentua, baru akan resmi diketahui dalam konferensi pers terakhir di masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, pada pukul 00.00 WIB memasuki Senin (15/8/2022).
Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2021 SMAN 1 Gunung Sugih Lamteng, Koma Lampung Siap Bantu Kuak
Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, dan PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, usai tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 ini, tahapan berikutnya ialah verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah dimulai 2 Agustus 2022 hingga berakhir 11 September 2022 mendatang. [Muzzamil]