INFOSOSIAL.ID– Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II sedang melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan daging sapi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Penelitian perkara inisiatif ini dimulai atas temuan KPPU yang menilai bahwa struktur pasar penjualan daging sapi di Kota Bandar Lampung berada pada struktur pasar Oligopoli (pasar terkonsentrasi).
KPPU juga menemukan adanya perilaku (conduct) yang dilakukan oleh pelaku usaha daging sapi di Kota Bandar Lampung untuk mempengaruhi harga jual daging sapi melalui kesepakatan harga jual yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga. Pertama, pada 19 Januari 2021 menyepakati harga daging sapi sebesar Rp125.000,-/Kg. Kedua, pada 17 Februari 2022 menyepakati harga daging sapi sebesar Rp135.000,-/Kg.
“KPPU menilai kesepakatan harga yang dilakukan oleh pedagang daging di Kota Bandar Lampung sudah mempengaruhi perkembangan harga daging sapi di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan analisis, harga jual daging sapi di Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan dan menjadi di atas harga rata-rata daging
sapi Nasional sejak dikeluarkannya kesepakatan harga oleh Pedagang daging sapi di Kota Bandar Lampung.
Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga
Padahal sebelum adanya kesepakatan harga dari pedagang daging, harga daging sapi di Kota Bandar Lampung berada di bawah harga rata-rata Nasional,” tulis KPPU Kanwil II dalam Pres Rilis tertulisnya.
Pada proses penelitian inisiatif yang dilakukan sejak Maret 2022 hingga 17 Mei 2022, KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Persatuan Pedagang Daging Kota Bandar Lampung, dan perwakilan Feedloter di Provinsi Lampung.
Untuk mendukung penelitian yang dilakukan, KPPU juga sudah menyampaikan surat permintaan data dan informasi kepada 11 Feedloter yang berada di Provinsi Lampung. Dari 11 Feedloter tersebut terdapat 10 Feedloter yang sudah menyampaikan data dan terdapat 1 Feedloter yang meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan data yaitu PT JJAA.
“Pada proses penelitian inisiatif ini KPPU akan memfokuskan kegiatan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti yang sudah ditemukan, sebelum nantinya direkomendasikan untuk dilakukan proses Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Warga Pringsewu Lampung Temukan Mayat Seorang Nenek dalam Kondisi Busuk Dirumahnya
Adapun sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999,” jelasnya. (Rls)