KriminalNewsPemerintahan

Dinilai Tidak Kooperatif, KPK Langsung Jemput Paksa Tiga Orang Kasus Dugaan Suap

×

Dinilai Tidak Kooperatif, KPK Langsung Jemput Paksa Tiga Orang Kasus Dugaan Suap

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap di Pemerintahan Kota Ambon, Jumat (13/5/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan kasus tersangka terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Ambon.

Menurut Ali, ada satu dari tiga tersangka yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan sehingga pihaknya harus melakukan penjemputan paksa.

Upaya Wujudkan Janji Gubernur, BPK RI Temukan Kerugian Negara di BMBK Provinsi Lampung

“Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” ujarnya, Jumat dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/5).

“Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan,” sambungnya.

Meski begitu, Ali masih enggan membeberkan siapa sosok yang tidak kooperatif tersebut.

Dia menuturkan penyidik telah memanggil dua tersangka pada hari Jumat kemarin.

Namun, penyidik belum mendapat informasi kehadiran dari para tersangka.

BPKAD Dinilai Tebang Pilih Pencairan, Kontraktor Bandarlampung Menjerit

Kemudian, pihaknya pun memastikan akan menggiring para tersangka ke Gedung KPK.

Selain itu, ia juga mengaku akan segera menginformasikan terkait konstruksi perkara dan mengungkap para tersangka ke masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia terjerat dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada tahun 2020.

Terkait hal tersebut KPK juga melarang dia dan dua tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri. [Aan]

Tinggalkan Balasan