Sebelumnya, BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) pada empat universitas belum lama ini.
Kebijakan melibatkan 4 perguruan tinggi ini dalam sertifikat akreditasi LPH tak lama dari diresmikannya logo halal terbaru oleh BPJPH.
Logo terbaru berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022, yang otomatis menggantikan logo lama buatan Majelis Ulama Indonesia (MUI). [Ardi]