INFOSOSIAL.ID–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) resmi melibatkan 4 universitas di Indonesia menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH).
Penetapan itu setelah BPJPH menerbitkan sertifikat akreditasi LPH kepada empat perguruan tinggi itu.
Adapun keempatnya adalah Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan; Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur; LPH Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, DKI Jakarta; dan LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, Jawa Barat.
Polda Lampung Beri Penghargaan jika Warganya Lumpuhkan Begal
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag Hj Siti Aminah menjelaskan, sejumlah proses dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH.
Dia berharap, para perguruan tinggi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH.
Selain universitas, sertifikat akreditasi LPH juga diberikan kepada empat lembaga lainnya, yaitu LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta, dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).
Korps Baret Merah Wilayah Lampung Gelar Acara HUT Kopassus ke-70
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Dr H Muh Aqil Irham memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, Hidayatullah, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH,” kata Muh Aqil, disitat Antara, Jumat 15 April.
“Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag,” sambungnya.
Anak Buaya Nyasar ke Halaman Rumah Warga Kaliawi Bandarlampung Saat Banjir
BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.