KriminalNewsPolri

Curi motor di Kedondong, Polisi Tangkap Pelaku di Pesawaran

×

Curi motor di Kedondong, Polisi Tangkap Pelaku di Pesawaran

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP yang di back up oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang Pemuda SY (19) warga Dusun Tanjungsari Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap dari hasil pengejaran selama 17 hari di Kabupaten Pringsewu, Senin Malam (18/04/2022).

” Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira jam 04.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Dusun Kedondong Ilir Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si. (Han) melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, S.Sos, Selasa (19/04/2022).

Diduga Konsolidasi Ricuh di Warnai Pemukulan Oleh Kader OKP

Menurutnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika itu korban sedang tidur lalu mengacak-acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban.

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong, dan dari hasil penyelidikan kemudian tim mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada di daerah wates Kabupaten Pringsewu,” kata Kapolsek.

Berdasarkan informasi yang didapat sambung Kapolsek, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu setelah tim mengejar dan menemukan pelaku. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.

Hari Terakhir UM, MTsN 1 Lamsel Dikunjungi KaKan Kemenag Kabupaten Lampung Selatan

” Ketika di lakukan introgasi, pelaku yang bernama SY juga mengakui perbuatan nya bahwa motor yang ada pada nya adalah sepeda motor hasil curian yang di curi nya dirumah salah satu warga di Desa Kedondong kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti (BB) berhasil diamankan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku dijerat pidana Pasal 363 KUHPidana, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-189 /IV /2022/SPKT/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 02 April 2022,” tandasnya. (Iwan/red).

Tinggalkan Balasan