INFOSOSIAL.ID–Penyidik Polres Lampung Timur yakin pelaku pembunuhan kepala seorang bocah tidak gila di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Hasil observasi tim medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Jl Raya Kurungannyawa, Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, pelaku, Chairul Anwar (25) tidak gila alias normal.
Tersangka memahami tindakan yang dilakukannya, kata Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah, Kamis (24/3/2022). Dia bisa menceritakan kronologis kejadiannya.
Pelaku mengatakan awalnya menegur korban, RD (11), yang hendak mengambil durian di kebun yang dijaga bersama ayahnya, Helmi Anis. Kebun itu milik Aldi (45) di Dusun Subingjaya Desa Rajabasa Lama.
RD tak terima ditegur dan mengeluarkan pisau hendak menyerang pelaku. Pelaku dapat merebut pisau korban sampai terjadilah pemenggalan terhadap siswa kelas VI SDN 1 Rajabasa Lama, Labuhanratu.
Dilansir Lampung.poskota.co.id, Korban, pada hari peristiwa tersebut, Kamis (3/3/2022), pukul 11.20 WIB, RD (11) bersama rekannya, Rendi (12) pergi ke perkebunan durian. Mereka sempat memakan durian di gubuk sekitar 100 meter dari kebun.
3 Oknum Honorer Pemkab Tanggamus ‘Main’ Sabu Ditangkap Polisi
RD kemudian mengajak kembali rekannya mencari durian lagi. Tapi, rekannya tak mau. Korban akhirnya mencari sendirian durian sampai akhirnya ditegur pelaku.
Apapun alasannya, pembunuhan tetap harus diproses hukum. “Proses hukum atas perbuatan tersangka tetap berjalan, ujar AKP Ferdiansyah.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [Hnf]