KriminalNews

Desak RUU TPKS, KNPI Bandarlampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

×

Desak RUU TPKS, KNPI Bandarlampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Desak sahkan RUU TPKS, KNPI Bandarlampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandarlampung Iqbal Ardiansyah meminta oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswanya dihukum tegas.

“Guru yang harusnya mendidik anak-anak muda untuk menjadi masa depan bangsa malah kok malah menghancurkan masa depannya”katanya pada Infososial.Id, Minggu (13/2/22).

Hal ini menindaklanjuti adanya oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandarlampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun.

Baca Juga: Polres Lamtim Tangkap Wartawan, Ini Sikap SMSI Lampung

“Guru yang harusnya mendidik generasi bangsa, malah menghancurkan masa depannya. Oknum guru ini harus ditindak tegas jangan kasih ampun,” tegas Bung Iqbal sapaan akrabnya.

Insiden ini menurutnya harus menjadi pecut bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya pikir RUU TPKS ini harus segera disahkan, jangan lagi ditunda-tunda. UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” jelas dia.

Baca Juga: Curat, Reskrim Polsek Kedaton Tangkap Dua Warga Kelumbayan Tanggamus

Bung Iqbal menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

“Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku”terangnya.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Per 1 Maret, Kepala BPJPH Aqil Irham: Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Iqbal pun mendukung sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung yang memecat oknum guru yang melakukan perbuatan asusila.

“Kalo bisa, oknum guru yang terbukti melakukan tindakan asusila dipecat saja”tegasnya.

Selain itu, Iqbal mengimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

“Kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dilingkungannya maupun dalam mengikuti proses belajar di sekolah”pungkasnya. [Hnf]

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!