BeritaDaerahNews

Prof Henry Yosodiningrat Soroti Perkara PT CNI: Pengembalian Uang Tak Otomatis Buktikan Korupsi

×

Prof Henry Yosodiningrat Soroti Perkara PT CNI: Pengembalian Uang Tak Otomatis Buktikan Korupsi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait perkara PT CNI. Ia menegaskan, pengembalian atau penyerahan uang kepada penyidik tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi juga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.

Menurut Henry, prinsip tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun, menurut dia, ketentuan tersebut tidak boleh dibalik menjadi logika bahwa karena PT CNI menyerahkan uang sekitar Rp401,65 miliar kepada penyidik, maka secara otomatis telah terbukti terjadi tindak pidana korupsi dan pemilik perusahaan dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” kata Henry.

Ia mengatakan, penyidik harus terlebih dahulu membuktikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, apakah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata, serta apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah menentukan siapa yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Henry menekankan prinsip geen straf zonder schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Karena itu, ia tidak sependapat apabila seseorang yang berstatus sebagai pemegang saham, pemilik, ataupun direksi perusahaan secara otomatis dianggap bertanggung jawab secara pidana.

Penetapan Tersangka Harus Berbasis Alat Bukti

Henry juga menyoroti ketentuan mengenai penetapan tersangka dalam KUHAP yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1), penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Menurut Henry, keberadaan dua alat bukti tersebut tidak semata-mata persoalan kuantitas. Alat bukti harus memiliki relevansi dan keterkaitan dengan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Harus dapat diterangkan: apa perbuatannya, apa perannya, apa yang diperintahkannya atau diketahuinya, apa kesengajaannya, dan bagaimana perbuatan orang tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Terkait pertanyaan apakah pemilik PT CNI dapat ditetapkan sebagai tersangka, Henry menyatakan hal tersebut dimungkinkan sepanjang penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya.

Namun, menurut dia, seseorang tidak boleh dijadikan tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham.

Soroti Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Henry juga memberikan perhatian khusus terhadap angka Rp401.653.737.469,69 yang disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut pemberitaan dan keterangan yang disebutnya, angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.

Di titik ini, Henry menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menjelaskan, BPK merupakan lembaga negara yang kedudukannya diatur dalam Pasal 23E UUD 1945. Sementara kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diatur antara lain dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

“Dalam praktik peradilan selama ini, hasil penghitungan BPKP juga diterima sebagai bagian dari alat pembuktian. Tetapi menerima suatu hasil audit sebagai bahan atau alat pembuktian tidak sama dengan menyatakan bahwa hasil audit itu dengan sendirinya merupakan penetapan final mengenai adanya dan besarnya kerugian keuangan negara,” kata Henry.

Ia juga menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menggunakan terminologi berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”

Menurut Henry, persoalan mengenai makna dan cakupan terminologi tersebut perlu dilihat secara hati-hati dalam perkembangan hukum yang berlaku.

Jangan Balik Proses Penegakan Hukum

Karena itu, Henry meminta proses penegakan hukum dalam perkara PT CNI tetap mengedepankan asas hukum pidana dan due process of law.

“Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai pengakuan bersalah. Jangan pula angka yang dikembalikan serta-merta dianggap telah membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan dengan pola mencari seseorang untuk dijadikan tersangka terlebih dahulu, kemudian mencari alat bukti untuk membenarkan penetapan tersebut.

“Yang benar adalah: buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Henry menegaskan, dirinya mendukung pengusutan perkara korupsi sampai tuntas. Namun, menurut dia, pemberantasan korupsi yang kuat harus dilakukan melalui proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut,” katanya.

Menurut Henry, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum benar-benar berorientasi pada pembuktian dan pencarian kebenaran materiil, bukan semata-mata memenuhi tuntutan pemberitaan ataupun opini publik.

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™