INFOSOSIAL.ID–Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua saksi kasus tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung TA 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H, mengatakan kedua saksi adalah Es dan Wam. Es bendahara Cabor Angkat Besi dan WAM adalah koordinator Gizi dan Olahraga.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/3/2022), dilansir dari laman lampung.poskota.co.id tiga saksi dimintai keterangan terkait aliran dana hibah. Mereka adalah NB sekretaris dan SS sebagai bendahara Cabor Billiard, dan Kadiskes Lampung Reihana sebagai ketua cabor senam.
3 Oknum Honorer Pemkab Tanggamus ‘Main’ Sabu Ditangkap Polisi
Keduanya hadir untuk memberikan keterangan yang mereka tahu terkait aliran dana hibah Rp30 miliar ke KONI Lampung untuk PON Papua XX Tahun 2021. (Red)