Lampung Selatan | Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Pelaku Nurhidayat (44) bekerja sebagai buruh beralamat di Dusun ll RT 001 RW 002 Desa Sidoharjo kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB pada hari Selasa ( 12/1/2021) telah terjadi tindak pidana KDRT yang di lakukan Nurhidayat (44) terhadap istrinya Sunarmi (35). dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di rumah pelaku.
“Pelaku menusuk korban pada lengan bagian kanan, lengan kiri dan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis keris. Tak berhenti hanya pada korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban SNA (12) dengan melukai telapak tangan bagian kiri menggunakan keris,” ujar Iptu Hengky Kamis (14/1/2021).
Akibat kejadian tersebut korban Sunarmi mengalami luka-luka dan di bawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan medis. kemudian paman korban Suwandi (55) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Nurhidayat (44) dan langsung dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk penyidikan lebih lanjut.
Di samping tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu warna coklat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka di jerat pasal 44 ayat 1 nomor 23 undang-undang tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun.” Pungkas Iptu Hengky. | yesi