REAKSI.CO.ID – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di bantaran Sungai Semaka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, disorot. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berkaitan dengan seorang oknum Kepala Pekon Karanganyar, bahkan hasil tambangnya dikabarkan akan digunakan untuk memasok material pembangunan proyek pemerintah, yakni Kampung Nelayan.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Kamis (22/10/2026), aktivitas penambangan pasir tersebut dilaporkan masih berlangsung. Penelusuran dilakukan setelah tim menerima informasi dan keluhan warga mengenai kegiatan penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Sejumlah warga yang diwawancarai membenarkan adanya aktivitas tersebut. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan menyebut lokasi penambangan diduga merupakan lahan milik warga yang disewa oleh Kepala Pekon setempat.
Lebih jauh, warga mengungkapkan dugaan bahwa pasir hasil penambangan itu direncanakan untuk memasok kebutuhan material proyek pembangunan Kampung Nelayan.
“Informasinya memang punya Pak Lurah. Katanya untuk proyek Kampung Nelayan. Kalau berjalan mulus, informasinya akan berlanjut terus,” ujar seorang warga kepada tim media.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait legalitas kegiatan penambangan, kepemilikan atau penguasaan lokasi, pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang, serta kebenaran rencana penggunaan pasir untuk proyek pemerintah.
Dalam sejumlah informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan itu disebut-sebut dibenarkan dengan berbagai alasan. Mulai dari klaim bahwa pasir tidak dijual kepada pihak lain karena akan digunakan untuk kebutuhan proyek sendiri, hingga alasan membuka lapangan pekerjaan bagi warga demi memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, persoalan hukumnya tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang membeli atau menggunakan pasir tersebut. Jika kegiatan penambangan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, alasan untuk memenuhi kebutuhan proyek sendiri maupun membantu ekonomi warga tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum.
Apalagi, apabila benar terdapat rencana penggunaan material tersebut untuk proyek pemerintah, aspek legalitas asal-usul material patut menjadi perhatian. Penggunaan material dari sumber yang diduga tidak berizin berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri, bergantung pada peran masing-masing pihak, pengetahuan mengenai asal material, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Sebagai pejabat pemerintahan pekon, Kepala Pekon semestinya menjadi teladan dalam menaati peraturan. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan seperti menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pasal tersebut.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya perlu menelusuri aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga asal-usul material, rantai distribusi, pihak yang memanfaatkan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan proyek.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menelusuri peran setiap pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Pekon Karanganyar mengenai dugaan keterkaitan dirinya dengan aktivitas penambangan pasir tersebut, termasuk informasi bahwa hasil tambang direncanakan untuk memasok pembangunan Kampung Nelayan.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Karanganyar serta pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menambang pasir, melainkan apakah kegiatan itu memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah benar materialnya direncanakan masuk ke proyek pemerintah. Seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti, bukan berhenti pada informasi yang beredar di masyarakat.
(Redaksi)













