BeritaDaerahNasionalNews

Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek

×

Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek

Sebarkan artikel ini
Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek

REAKSI.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Enggal, Kota Bandar Lampung, senilai Rp8,816 miliar menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Magan Jaya itu dikeluhkan karena tumpukan material dan sisa galian diduga mengganggu arus lalu lintas, sementara aspek keselamatan kerja dan pengguna jalan turut dipertanyakan.

Tak hanya persoalan teknis di lapangan, proyek yang didanai melalui APBD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 itu juga diwarnai pernyataan seorang pria yang mengaku sebagai pihak humas CV Magan Jaya mengenai dugaan pengondisian pemberitaan media.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan awak media dalam beberapa hari terakhir, penumpukan material dan aktivitas pengerjaan di sejumlah titik badan jalan diduga menjadi salah satu pemicu kemacetan, terutama pada pagi hari ketika aktivitas sekolah dan perkantoran meningkat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pekerjaan, pengaturan lalu lintas, serta pengawasan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek (Foto reaksi.co.id)

Persoalan lain mencuat ketika seorang pria berinisial BRMN, yang mengaku sebagai pihak humas CV Magan Jaya, ditemui awak media di Jalan Bougenville, Rawa Laut, Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2026).

Dalam percakapan tersebut diketahui jumlah panjang proyek adalah 3 kilometer jumlah dari kanan dan kiri jalan, BRMN juga menyebut adanya grup yang berkaitan dengan media serta mengaitkan proyek itu dengan keluarga seorang ketua organisasi wartawan di tingkat Provinsi Lampung.

“Jumlah jalab sekitar 1,5 sama 1,5 km jadi jumlahnya 3km. Trus, kalau media-media itu kan ada grup S…, kebetulan ya pelaksanaan proyek ini punya anaknya ketua … Provinsi,” ujar BRMN dalam wawancara tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengerjakan dan mengendalikan proyek, serta dasar informasi yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai humas perusahaan tersebut.

 

Namun, klaim mengenai kepemilikan proyek itu belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kontrak, identitas pelaksana, serta pihak-pihak yang terlibat.

 

Saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), ketua organisasi wartawan yang disebut BRMN membantah memiliki atau terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Aih, enggak waras apa mereka? Mana ada saya punya kerjaan proyek itu. Silakan diperiksa. Periksa semua proyek itu dari awal sampai pelaksanaannya sekarang. Kalau bicara anak, anak saya ini paling tua masih SMP. Jadi, mana ada mengerjakan proyek-proyek itu,” tegasnya.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait. Hingga berita ini disusun, pernyataan BRMN mengenai dugaan pengondisian pemberitaan dan proyek tersebut juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun pihak dinas terkait.

Di sisi lain, persoalan teknis proyek juga menjadi perhatian. Proyek dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp8.816.191.387 itu diketahui bersumber dari APBD Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, yang dikaitkan dengan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan material bangunan dan sisa galian terlihat menempati sebagian badan Jalan Jenderal Sudirman. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.

Erik, warga yang sehari-hari melintas dan beraktivitas di kawasan Enggal, menyayangkan penempatan material yang dinilainya mengganggu pengguna jalan.

“Jalan Jenderal Sudirman ini jalur utama yang sangat padat. Mengapa material ditumpuk sampai makan badan jalan dan mengganggu lalu lintas? Padahal, di sepanjang area ini ada halaman dan area parkir ruko yang sebenarnya bisa dikondisikan sementara untuk tempat penampungan material,” kata Erik, Kamis (15/10/2026).

Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek

Ia menilai penataan material dan pengaturan lalu lintas seharusnya menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan, terlebih proyek berada di jalan yang ramai dilalui masyarakat.

Hingga Senin (19/10/2026), awak media juga masih menemukan sejumlah titik pekerjaan dengan material dan sisa galian yang berada di badan jalan. Pembatas area pekerjaan dinilai belum memadai, sementara penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja turut menjadi perhatian.

Erik menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas proyek dan instansi berwenang.

“Hal itu untuk memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemasangan rambu, serta perlindungan pengguna jalan sesuai ketentuan.”tandasnya.

Sorotan publik juga disampaikan tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan kota bandar lampung, Cipto. Ia mengingatkan bahwa proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah, terlebih yang berkaitan dengan pinjaman, harus dilaksanakan dengan perencanaan matang, mutu terukur, dan pengawasan ketat.

“Proyek ini dibiayai dari dana utang SMI dalam APBD Dinas PU TA 2026 yang nilainya hampir Rp8,9 miliar. Itu uang rakyat yang harus dikembalikan! Jangan sampai uang utang habis hanya untuk menghasilkan pembangunan yang kualitasnya buruk, tidak tahan lama, dan merugikan warga,” tegas Cipto.

Ia mendesak Wali Kota Bandar Lampung dan Inspektorat untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek, termasuk kinerja kontraktor dan tim pengawas dari Dinas PU.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat progres fisik. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta penerapan standar keselamatan selama konstruksi berlangsung.

Proyek PU Kota Bandar Lampung Rp8 Miliar Disorot: Material Makan Jalan hingga Dugaan Pengondisian Berita dan Proyek

Cipto turut meminta aparat pengawasan dan lembaga pemeriksa, termasuk Inspektorat, BPK, dan BPKP sesuai kewenangan masing-masing, menelaah aspek teknis maupun keuangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, pengadaan perlengkapan keselamatan, pemasangan rambu, dan pelaksanaan pengamanan lalu lintas. Penggunaan dana pinjaman daerah tersebut membuat kualitas pekerjaan dan pengawasan menjadi hal yang patut diperhatikan. Pasalnya, kewajiban pembayaran pinjaman pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku yang bersumber dari anggaran publik”cetusnya.

Cipto juga mendesak pemerintah kota agar segera evaluasi, berikan sanksi dan meminta kontraktor menata ulang lokasi pekerjaan, memindahkan material yang mengganggu badan jalan ke tempat penyimpanan yang aman, serta memasang pembatas dan rambu yang memadai.

“Pemerintah Kota diminta memberikan sanksi administratif berupa teguran keras, penundaan pembayaran sesuai ketentuan kontrak, hingga daftar hitam apabila terbukti memenuhi dasar hukum yang berlaku. Kontraktor juga harus segera memindahkan tumpukan material dari badan jalan utama ke kantong-kantong parkir ruko yang memungkinkan dan telah mendapat izin, agar tidak terus membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lebih lanjut dari CV Magan Jaya dan Dinas PU Kota Bandar Lampung mengenai pengaturan lalu lintas, penerapan K3, pengawasan mutu pekerjaan, serta pernyataan BRMN terkait dugaan pengondisian pemberitaan dan pengkondisian pemenang proyek.

REAKSI.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™