REAKSI.CO.ID – Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (OA PERSADIN) kembali melahirkan advokat baru di Provinsi Banten. Sebanyak 12 advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) resmi dilantik sebelum mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten.
Prosesi pelantikan 12 advokat PERSADIN angkatan ke-14 tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, di Hotel Ledian, Kota Serang, Banten, Selasa (20/10/2026)
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERSADIN yang akrab disapa Bang Oking menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Ia berpesan agar para advokat senantiasa menjaga nama baik profesi sekaligus berkontribusi dalam membesarkan organisasi PERSADIN.
“Saya ucapkan selamat kepada para advokat PERSADIN yang baru saja dilantik. Mari kita bersama-sama tetap menjaga nama baik dan membesarkan PERSADIN. Karena berdasarkan aturan yang ada saat ini, Sekali anda diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari PT, Maka selamanya Anda akan menjadi Advokat. Karena tidak ada aturan yang berlaku surut,” ujar Oking.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan solidaritas di antara sesama advokat, terutama dalam menjalankan tugas dan menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.
Menurutnya, profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dan pemahaman hukum, tetapi juga integritas, tanggung jawab, serta komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Oking mengungkapkan, PERSADIN terus memperluas jangkauan organisasi di berbagai daerah. Hingga saat ini, kepengurusan PERSADIN telah terbentuk di 25 provinsi di Indonesia. Sementara itu, para advokat PERSADIN yang telah mengikuti pengambilan sumpah atau janji di pengadilan tinggi tercatat telah mencapai 31 angkatan.
“Dari keseluruhan angkatan tersebut, 14 angkatan lahir di wilayah hukum Provinsi Banten,” Ungkapnya.
Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan organisasi dalam memperluas jaringan advokat sekaligus memperkuat eksistensi PERSADIN di tingkat nasional.
Kegiatan pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN Nur Mariyah Yazid, SH, MH, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Ayu Larasati, SH, MH, dan Wasekjen Tri Rubiyanti, Wakil Ketua Umum Bidang Informasi dan Komunikasi Mustofa Adam Kamal, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Banten Donny Ferdiyansyah, SH, Ketua DPW PERSADIN Jawa Barat Ahmad Yazid, SH, SE, MM, serta Ketua DPW PERSADIN DKI Jakarta Awy Eziary, SH, SE, MM.
Melalui pelantikan tersebut, Oking berharap para advokat PERSADIN yang baru bergabung dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta berperan aktif dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Usai pelantikan, pada Rabu (21/10/2026), ke-12 advokat OA PERSADIN tersebut mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Tinggi Banten. Mereka mengikuti prosesi tersebut bersama advokat dari organisasi advokat lainnya.
Pada kesempatan itu, Oking juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banten atas pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat. Menurutnya, pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga para advokat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berkontribusi dalam penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi masyarakat.
Seperti diketahui, Pengambilan sumpah atau janji tersebut diikuti sebanyak 116 advokat dari 13 organisasi advokat, termasuk OA PERSADIN. Prosesi berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M..
Setelah pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi E-Court dan Kode Etik Advokat bagi seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya. (*)












