News

Marak” Tiang dan Kabel Provider Sudah Kayak Pager Betis, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Tegaskan Jangan Sampai Semerawut Dimana-mana

×

Marak” Tiang dan Kabel Provider Sudah Kayak Pager Betis, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Tegaskan Jangan Sampai Semerawut Dimana-mana

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—DPRD Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat Hearing bersama Dinas Permukiman dan Perumahan dan Para Provider Tiang Viber di Bandar Lampung yang digelar Ruang Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (29/09/2026).

Keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang semakin menjamur di berbagai ruas jalan Kota Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat,
Melalui Komisi III, DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III, DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin tidak tertata.

“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 sebagai bentuk kegugahan publik terkait penataan provider, tiang-tiang internet yang memang sudah kategori meresahkan. Proses penataannya sudah nyaris tidak terkendali,” katanya.

Menurutnya, selama ini keberadaan infrastruktur telekomunikasi pasif belum sepenuhnya memiliki pola penataan yang jelas. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Melalui Raperda tersebut, DPRD akan mengatur mekanisme penataan sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah nantinya dapat mengatur penggunaan infrastruktur seperti tiang bersama, jaringan kabel bawah tanah maupun fasilitas lainnya. Dengan demikian, jumlah jaringan dan panjang kabel yang terpasang dapat terdata secara jelas.

“Ini akan kami uji, termasuk kontribusinya ke Kota Bandar Lampung, apakah dalam bentuk pajak, sewa ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya pemerintah menyediakan baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama,” jelasnya.

Menurutnya, pendataan tersebut penting untuk mengetahui jumlah tarikan kabel maupun panjang jaringan yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Data itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan mekanisme kontribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga bisa dihitung berapa jumlah tarikan kabel, kilometer dan sebagainya. Sehingga ada kepastian hukum terkait masalah kontribusi ini untuk Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD,” ujarnya.

Ia menyebut, Raperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan dan mulai diterapkan pada 2027. Setelah aturan berlaku, proses penataan infrastruktur telekomunikasi ditargetkan dapat dilakukan secara bertahap.

“Penetapannya 2027. Penataan-penataan mungkin dua tahun maksimal sudah bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ia mengakui penyusunan aturan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu menjadi salah satu aspek yang akan dikaji agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Menurutnya, kondisi infrastruktur telekomunikasi yang selama ini belum tertata sekaligus belum memberikan kejelasan dalam aspek kontribusi daerah perlu segera dibenahi.

Di sisi lain, ia menegaskan Raperda tersebut juga bukan semata-mata untuk mengatur atau membatasi penyelenggara telekomunikasi. Justru, regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para provider dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau ini bagi para penyelenggara, ada kepastian hukum dan kenyamanan. Kita tahu konflik di masyarakat juga dapat terjadi karena persoalan penataan,” tegasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™