News

Selama 2026, Disnaker Bandar Lampung Terima Laporan Puluhan Karyawan di-PHK

×

Selama 2026, Disnaker Bandar Lampung Terima Laporan Puluhan Karyawan di-PHK

Sebarkan artikel ini

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 56 pekerja di Kota Bandar Lampung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut, 14 pekerja di antaranya melapor ke Disnaker karena tidak menerima keputusan PHK yang dilakukan perusahaan.

 

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, mayoritas pekerja yang terkena PHK menerima keputusan perusahaan melalui surat pernyataan bersama. Namun sebagian lainnya memilih mengajukan aduan untuk meminta penyelesaian.

 

“Rata-rata menerima PHK dengan surat pernyataan. Kalau mereka tidak menerima PHK, biasanya mereka melapor,” katanya, Senin, 18 Mei 2026

 

Pihaknya menjelaskan, total pekerja yang terkena PHK berasal dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung.

 

Salah satunya perusahaan outsourcing security yang melakukan efisiensi dengan jumlah PHK mencapai 26 orang.

 

Selain itu, sebuah bank swasta juga melakukan efisiensi tenaga kerja terhadap empat karyawan. Sementara penutupan gerai KFC Mall Kartini menyebabkan 11 pekerja kehilangan pekerjaan.

 

“Kalau KFC di Mall Kartini itu karena outletnya tutup. Ada juga dari sektor fast food, finance, dan beberapa pekerja yang habis kontrak,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™