Reaksi.co.id—Bandar Lampung — Polemik penggunaan APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Kelompok masyarakat sipil Kota Bandar Lampung yang terdiri dari LSM Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK) dan Jaringan Rakyat Kota (JARKOT) tengah menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mempertanyakan kebijakan anggaran Pemkot.
Koordinator aksi, Roby Alfiandi yang juga ketua LIDIK bersama ketua JARKOT, Heriawan, menyebut sorotan utama menyangkut alokasi hibah sekitar Rp83,22 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejati Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Rinciannya, pembangunan gedung Kejati Lampung mencapai Rp58,92 miliar, sedangkan pembangunan fasilitas Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung disebut mencapai Rp24,3 miliar.
Sementara itu, untuk kepentingan rakyat, pembangunan infrastruktur Kota Bandar Lampung justru menggunakan pinjaman melalui PT SMI sebesar Rp100 miliar lebih. “Kami bersama masyarakat kota Bandar Lampung akan turun ke jalan. Ini uang rakyat. Publik berhak mempertanyakan mengapa APBD puluhan miliar dialokasikan untuk instansi vertikal, sementara pembangunan kota menggunakan pinjaman yang menjadi kewajiban daerah. Siapa yang akhirnya membayar? APBD, dan APBD berasal dari uang rakyat,” tegas Roby, Rabu (16/9/2026).
Roby menegaskan, jika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana tidak berani tampil secara terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kebijakan ini, maka LIDIK–JARKOT siap menggelar aksi demo besar-besaran.
Menurut mereka, sikap diam Pemkot hanya akan memperkuat kecurigaan masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa penggelontoran uang rakyat puluhan hingga ratusan miliar rupiah ke instansi Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut sengaja dilakukan untuk ‘mengamankan’ berbagai kasus hukum di lingkaran Walikota yang selama ini mandek dan tidak pernah berlanjut. Anggaran APBD diduga kuat dimanfaatkan sebagai tameng politik agar posisi wali kota tetap aman dari jeratan hukum.
Melalui aksi yang dirancang, LIDIK dan JARKOT menuntut Pemkot membuka secara transparan dasar hukum, proses penganggaran, urgensi hibah, sumber pembiayaan pembangunan, hingga kewajiban pengembalian pinjaman PT SMI.
Ia menegaskan, LIDIK dan JARKOT tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan angka belaka.
“Kami ingin transparansi. Jangan hanya bicara pembangunan, tetapi masyarakat tidak diberikan gambaran utuh mengenai beban anggaran yang harus ditanggung ke depan,” ujarnya.
Sorotan terhadap hibah instansi vertikal juga sejalan dengan peringatan KPK pada Mei 2026 lalu. KPK mengingatkan kepala daerah mengenai pemberian hibah maupun THR kepada instansi vertikal, mengingat instansi-instansi tersebut telah memiliki alokasi pembiayaan tersendiri melalui APBN serta berpotensi memicu konflik kepentingan dan persoalan persepsi publik.
Saat ini LIDIK–JARKOT terus melakukan konsolidasi untuk mematangkan persiapan aksi. Waktu dan lokasi unjuk rasa akan ditentukan dalam waktu dekat. Pesan yang hendak dibawa Roby dan massa aksi sederhana namun keras: uang APBD adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dihibahkan maupun dipinjam atas nama pemerintah daerah harus dapat dijelaskan secara jujur dan terbuka di hadapan masyarakat.(red)











