BeritaDaerahKriminalNews

Polda Lampung Tangkap Pengedar Ekstasi di THM, Dirnarkoba: Jika Ada Keterlibatan Manajemen THM, Akan Saya Tutup!

×

Polda Lampung Tangkap Pengedar Ekstasi di THM, Dirnarkoba: Jika Ada Keterlibatan Manajemen THM, Akan Saya Tutup!

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Tangkap Pengedar Ekstasi di THM, Dirnarkoba: Jika Ada Keterlibatan Manajemen THM, Akan Saya Tutup!

REAKSI.CO.ID—–Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial KR (31) yang diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM).

Warga Bandar Lampung itu ditangkap polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di daerah Telukbetung Barat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari tangan tersangka KR, disita sebanyak 54 butir pil ekstasi, satu butir obat penenang jenis tablet merk Atarak Aprazolam, satu buah plastik klip berisi sabu dan dua unit handphone.

“Ya benar, anggota saya ada mengamankan tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suradin saat di konfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dody menjelaskan, tersangka KR diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung dengan barang bukti 54 butir pil ekstasi.

“Selain itu, ada obat penenang dan satu buah plastik klip berisikan sabu-sabu,” jelas Dody.

Dengan ditangkapnya tersangka KR, Dody menegaskan kepada seluruh pengusaha ataupun manajemen Tempat Hiburan Malam, jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba.

“Saya tegas, itu perintah pusat (Mabes) jika ada keterlibatan pihak manajemen atau pengusahanya, saya akan rekomendasikan tempat usaha itu ditutup,” tegas Dody.

Terpisah Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Ali Mudori menambahkan, bahwa tersangka KR saat diamankan hendak mengantarkan pesanan pil ekstasi kepada pengunjung atau tamu di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung.

“Penangkapan KR berdasarkan informasi dari masyarakat. Jadi pas waktu kita amankan di kontrakannya, dia (KR) mau nganterin pesanan ke pembeli yang sudah menunggu di depan THM tersebut,” jelas Ali.

Dijelaskan Ali bahwa tersangka KR sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut sekitar tiga bulan.

“Barang itu (narkoba) didapat KR dari seseorang di daerah Natar dan Tegineneng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Untuk berapa kali dia sudah ngambil barang itu dari sana masih kami dalami. Tapi yang terakhir ini dia ngambil 100 butir dan sisa 54 butir yang telah kami amankan,” beber Ali.

“Dia beli dari bandar perbutirnya Rp250 ribu dan dijual kembali Rp300 ribu perbutir. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Mantan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung ini.

Saat ini tersangka KR telah dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2023.***

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™