News

Dapur MBG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP, Pakar Ingatkan Subsidi Harus Tepat Sasaran

×

Dapur MBG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP, Pakar Ingatkan Subsidi Harus Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras SPHP, dalam kegiatan operasionalnya. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program MBG agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mengurangi hak masyarakat penerima subsidi. 

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sudaryono menegaskan bahwa barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, bukan untuk mendukung operasional program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri. Ia bahkan meminta masyarakat dan media turut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan LPG 3 kg, Minyakita, atau beras SPHP, BGN akan memberikan sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga penutupan dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengatur bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diprioritaskan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, distribusi barang subsidi pada prinsipnya harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun beras SPHP merupakan instrumen stabilisasi harga yang disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga keterjangkauan pangan masyarakat, sedangkan Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang juga ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, larangan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena mencerminkan prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi. Subsidi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat melalui penerimaan negara. Oleh sebab itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan pembiayaan sendiri. Program MBG juga memperoleh dukungan anggaran negara sehingga kebutuhan operasionalnya semestinya dipenuhi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai, bukan dengan memanfaatkan barang yang telah disubsidi pemerintah.

Apabila masih ditemukan dapur MBG menggunakan barang bersubsidi, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap kebijakan BGN, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya dapat berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Kebijakan baru BGN ini sekaligus menjadi edukasi bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan komitmen menjaga hak masyarakat kecil untuk tetap memperoleh barang-barang bersubsidi yang memang menjadi hak mereka. Dengan pengawasan dari pemerintah, media, dan masyarakat, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat penerima subsidi.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™