News

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Jaksa Agung Lantik Lima Pejabat Tinggi Kejagung

×

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Jaksa Agung Lantik Lima Pejabat Tinggi Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat tinggi eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelantikan tersebut menandai penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, dengan Kuntadi resmi dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi ini menjadi salah satu jabatan paling strategis karena memegang peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan lima pejabat tinggi baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari penguatan organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegak hukum.

Selain Kuntadi, empat pejabat tinggi lainnya yang turut dilantik adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan dan mutasi jabatan bukan sekadar pergantian personel, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memperkuat komitmen Korps Adhyaksa dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan kepada masyarakat.

“Prosesi ini selain menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, juga merupakan momentum bagi kita bersama untuk mengingat dan mengukuhkan kembali kewajiban serta tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, setiap promosi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan melalui proses evaluasi yang objektif dan menyeluruh. Penempatan pejabat didasarkan pada kebutuhan organisasi, rekam jejak, integritas, kompetensi, serta kemampuan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Dalam setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, penilaian akan kebutuhan organisasi dan objektivitas. Hal itu dilakukan sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk menjalankan suatu jabatan,” tegasnya.

Dengan dilantiknya lima pejabat tinggi tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Adhyaksa guna menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™