News

Diduga SPJ Fiktif di Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara, Honor Sopir Bupati Disebut Dicairkan Gunakan Nama Anak

×

Diduga SPJ Fiktif di Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara, Honor Sopir Bupati Disebut Dicairkan Gunakan Nama Anak

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif mencuat di lingkungan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara. Modus yang diduga digunakan adalah mencairkan honor sopir menggunakan nama orang lain, sementara pekerjaan dijalankan oleh pegawai yang berbeda.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, seorang sopir yang bertugas mengantar Bupati Lampung Utara diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena PNS tidak diperkenankan menerima honorarium tertentu yang bersumber dari APBD di luar ketentuan yang berlaku, honor sopir outsourcing sebesar sekitar Rp2,5 juta per bulan diduga dicairkan menggunakan identitas anaknya.

Dugaan tersebut terungkap dari rekaman audio yang diterima media. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.

“Diduga terjadi SPJ fiktif. Yang bekerja si A, tetapi menggunakan nama si B. Karena yang bersangkutan merupakan PNS dan tidak bisa menerima honor dari skema tersebut, maka digunakan nama anaknya untuk pencairan,” ujar narasumber.

Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penerima honor yang tercantum dalam dokumen administrasi dengan pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan.

Praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Narasumber juga menyebut posisi yang dimaksud berada di lingkungan Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara.

“Yang bekerja orang lain, tetapi yang menerima gaji orang lain. Itu jelas menyalahi aturan apabila memang terbukti demikian,” katanya.

Selain dugaan SPJ fiktif, media juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan honor sopir outsourcing. Honor yang disebut sebesar Rp2,5 juta per bulan diduga dipotong sekitar 10 persen atau sekitar Rp250 ribu setiap bulan.

Menurut narasumber, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga, meski hingga kini belum diketahui secara pasti dasar maupun mekanisme pemotongan tersebut.

Tak hanya itu, anggaran perjalanan dinas di Bagian Protokol tahun anggaran 2025 disebut mencapai kisaran Rp800 juta. Narasumber menduga pengelolaan anggaran tersebut perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan seluruh realisasi belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perkiraan anggarannya sekitar Rp800 juta. Persoalan ini disebut-sebut sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses audit maupun penegakan hukum, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Daerah serta mengandung unsur penyalahgunaan administrasi dalam pengelolaan APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, serta aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™