News

Ini Tanggapan Praktisi Hukum, Terkait Anggota Dewan Kota Bandar Lampung Yang Tidur Saat Sidang Paripurna

×

Ini Tanggapan Praktisi Hukum, Terkait Anggota Dewan Kota Bandar Lampung Yang Tidur Saat Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—-Bandar Lampung — Polemik anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang tertidur lelap di tengah rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑344 Kota Bandar Lampung makin menguat dan menuai sorotan tajam. Kejadian itu terjadi tepat saat agenda penting berlangsung, bahkan ketika Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sedang menyampaikan pidato resmi di hadapan seluruh jajaran pimpinan daerah. Awalnya, pimpinan dewan hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan langkah yang dinilai banyak pihak sangat ringan dan tak setimpal dengan pelanggaran yang terjadi.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum sekaligus Pendamping Hukum Masyarakat dari LPK‑GPI, Muhammad Ali, angkat bicara tegas. Menurutnya, rekaman video, kesaksian saksi, serta fakta yang beredar secara terbuka sudah tak terbantahkan: anggota dewan Indra Feriza tertidur pulas saat jam kerja resmi, di ruang sidang paripurna, dan di momen yang memiliki nilai strategis bagi seluruh warga Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi awak media, pembelaan yang disampaikan Indra Feriza hanya beralasan “sedang sakit”. Namun sampai detik ini, lanjut Muhammad Ali, tidak ada surat keterangan dokter resmi dari fasilitas kesehatan berwenang, tidak ada izin tertulis yang disampaikan sebelum rapat dimulai, dan tidak ada laporan apa pun kepada pimpinan sidang. Alasan itu, menurutnya, hanyalah tameng instan semata untuk menutupi kelalaian serius dan menghindari tanggung jawab jabatan.

“Alasan sakit tidak boleh dipakai seenaknya tanpa bukti sah. Rapat paripurna adalah tugas utama anggota dewan, bukan acara seremonial semata. Sakit punya prosedur, halangan punya aturan izin, dan melalaikan tugas pasti ada konsekuensinya,” tegas Muhammad Ali, Jumat (19/6/2026).

Sebagai orang yang menaruh perhatian pada akuntabilitas keuangan negara dan amanah rakyat, ia menegaskan: jabatan wakil rakyat digaji dan difasilitasi penuh dari uang APBD yang dikumpulkan dari keringat masyarakat. Rakyat biasa petani, pedagang, buruh, ibu rumah tangga tetap berangkat bekerja meski tubuh kurang sehat, meski panas membakar, meski hujan mengguyur; satu kali absen tanpa izin, gaji langsung dipotong, bahkan pekerjaan bisa terancam hilang.

“Mengapa standar yang sama tidak diberlakukan bagi wakil rakyat? Ketika mereka justru tertidur nyenyak di kursi empuk sambil gaji tetap cair, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati amanah yang diberikan lewat bilik suara,” ujarnya lantang.

Oleh karenanya, Muhammad Ali menyampaikan tuntutan tegas dan tak bisa ditawar kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung:

Pertama, segera buka pemeriksaan prosedural tuntas dalam batas waktu 7 × 24 jam. Tim pemeriksa wajib mengumpulkan rekaman visual, daftar hadir resmi, berita acara rapat, keterangan saksi, serta memaksa Indra Feriza melampirkan bukti medis sah beserta surat izin tertulis jika memang alasan sakit ingin dipertahankan. Tanpa kedua dokumen itu, alasan “sakit” dinilai tidak berdasar dan pelanggaran dianggap disengaja.

Kedua, jatuhkan sanksi berat dan setimpal bukan sekadar teguran lisan yang mudah dilupakan. Sanksi yang layak dijatuhkan bagi Indra Feriza meliputi: teguran keras tertulis yang dicatat permanen dalam berkas keanggotaan, pencabutan hak duduk di komisi‑komisi strategis sekurangnya dua tahun, kewajiban mengganti jam kerja dan rapat yang terlewat lewat jadwal khusus tanpa tambahan bayar, serta pemotongan seluruh hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas jabatan selama satu tahun penuh. Jika pelanggaran serupa terulang atau oknum terus berkilah berlebihan, proses pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap harus segera ditempuh sesuai aturan keanggotaan.

“Kelalaian besar harus berimbas kerugian besar pula. Jangan sampai publik melihat DPRD seolah hanya sibuk melindungi anggotanya sendiri, bukan melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ketiga, seluruh berita acara pemeriksaan, daftar bukti, dan keputusan sanksi termasuk rincian pemotongan hak keuangan selama satu tahun wajib dipublikasikan secara terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan diambil. Pengumuman harus dimuat di media massa, situs resmi dewan, papan pengumuman gedung, dan saluran informasi publik lainnya. Diam dan menunda pengumuman sama artinya ikut bertanggung jawab atas penyimpangan, serta kehilangan hak memimpin lembaga perwakilan rakyat.

Terakhir, Muhammad Ali mengingatkan: jabatan wakil rakyat dibangun di atas kepercayaan, dan begitu kepercayaan itu diinjak‑injak, legitimasi moral pejabat publik pun gugur sendirinya. Jika Indra Feriza merasa kerap sakit, pikiran sulit fokus, dan semangat mengabdi sudah luntur, lebih baik mundur secara terhormat sebelum rakyat yang datang menarik paksa kursi jabatan itu dari bawahnya.

“Kepercayaan rakyat tidak datang dua kali. Sekali hancur, ia tak bisa disambung kembali sekadar senyum manis atau janji perbaikan. Hari ini mata seluruh Lampung bahkan Indonesia tertuju pada gedung dewan itu. Jika aturan mati, moral sekadar jargon, dan sanksi tak pernah menyentuh saku bersiaplah sejarah mencatat DPRD Bandar Lampung sebagai lembaga yang lebih banyak tidur daripada bekerja, lebih pandai berkilah daripada melayani, dan lebih sayang kantong sendiri daripada kepentingan rakyatnya,” pungkas Muhammad Ali.

Pernyataan ini disampaikan dengan identitas jelas, landasan hukum kuat, dan siap dipertanggungjawabkan merupakan bentuk kritik sah yang dilindungi konstitusi, UU Kebebasan Berpendapat, serta UU Pers demi akuntabilitas negara.(red)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™