KriminalPolri

Kapolda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak, Korban Dijanjikan Gaji Besar

×

Kapolda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak, Korban Dijanjikan Gaji Besar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di Mapolda Lampung, Selasa (12/05/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus ini menyita perhatian publik karena para korban yang masih di bawah umur diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi sebelum diberangkatkan ke Surabaya untuk dieksploitasi sebagai terapis plus-plus.Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Rahmat Mirzani Djausal, Eva Dwiana, jajaran Pejabat Utama Polda Lampung, serta insan pers dari berbagai media.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari praktik eksploitasi manusia yang kian marak dengan berbagai modus perekrutan kerja.

“Korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar. Namun setelah diberangkatkan ke Surabaya, mereka diduga justru akan dieksploitasi,” ujar Kapolda
Irjen. Pol. Helfi Assegaf dalam keterangannya di hadapan awak media.

Ia menambahkan dalam proses pengungkapan, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen identitas korban, percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP yang diduga palsu, hingga telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap lanjut Kapolda, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan perekrutan anak-anak perempuan dari Lampung yang akan dikirim keluar daerah. Polisi menduga para korban menjadi target karena faktor ekonomi dan minimnya pengawasan.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk saat menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas.

“Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitas dan keamanan pekerjaan tersebut,”ujarnya.

Polda Lampung memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan perlindungan anak. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.(Tim PWRI)

Tinggalkan Balasan