REAKSI.CO.ID—- Sebanyak 54 personel gabungan menggelar razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, DJ Panda yang tengah tampil di Southbank Gastrobar turut menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba. (18/10).
Razia dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Radius Utama. Operasi menyasar sejumlah lokasi hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menekan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut 42 orang tes urine dan 6 orang positif.
Sebanyak 54 personel yang diterjunkan berasal dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Direktorat Samapta, serta Bidang Humas.
Razia diawali di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi. Di kawasan tersebut, petugas menyisir enam tempat hiburan malam, yakni WLounge and Karaoke, D’Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, dan Poppy Karaoke.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke Southbank Gastrobar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Suasana tempat hiburan berubah ketika petugas gabungan memasuki Southbank Gastrobar. Musik dihentikan sementara dan pengunjung diminta duduk untuk menjalani pemeriksaan.
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Biddokkes, dan BNNP Lampung memeriksa pengunjung, termasuk barang bawaan, serta melakukan tes urine sebagai bagian dari upaya mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkoba.
DJ Panda yang sedang tampil dalam acara tersebut juga mengikuti pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urine yang disampaikan dalam kegiatan itu, DJ Panda dinyatakan negatif narkoba.
Hasil tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap individu yang berada di lokasi. Namun, hasil tes urine seseorang tidak dengan sendirinya menggambarkan kondisi seluruh pengunjung ataupun memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, melalui AKBP Radius Utama menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.
Menurut Radius, Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba telah menginstruksikan agar razia dilakukan secara rutin di wilayah hukum Polda Lampung.
Langkah tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Radius.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkoba juga diarahkan pada upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap orang yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagai bandar atau pengedar, kepolisian menegaskan akan menindak sesuai hukum.
“Kalau yang terjaring bandar atau pengedar narkoba, tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Razia terhadap tujuh tempat hiburan malam tersebut menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
Selain penindakan, pemeriksaan berkala perlu diimbangi dengan pencegahan, edukasi bahaya narkoba, serta kerja sama antara aparat, pengelola tempat hiburan, dan masyarakat.
Konsistensi pengawasan menjadi penting agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat, tetapi juga mampu mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. (*)













