REAKSI.CO.ID— Ada-ada saja. Niat awal mungkin hanya melihat-lihat, tetapi ketika mata menemukan sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel, godaan rupanya berubah menjadi perkara hukum.
Seorang pria berinisial F (39) akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi di area parkir Dermaga A Pelabuhan Panjang. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dengan kondisi kunci kontak masih berada di kendaraan.
Bagi pemilik motor, mungkin lupa sesaat. Namun bagi F, kondisi tersebut diduga dianggap sebagai “kesempatan yang datang tanpa diundang”.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, pelaku melihat kunci masih tertinggal di sepeda motor. F kemudian diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku melihat kunci masih tertinggal di sepeda motor. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Ipran, Rabu (7/10/2026).
Namun, cerita tidak berhenti pada sepeda motor. F juga diduga mengambil ponsel Vivo Y17s milik korban yang berada di dalam jok kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur motor, F kemudian menjualnya kepada seorang pria bernama B dengan harga Rp2 juta.
Uang hasil penjualan motor tersebut, menurut polisi, digunakan F untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan Pelabuhan Panjang,” ujar Ipran.
Jika melihat nilai kerugian korban, kasus ini memang cukup bikin geleng-geleng kepala.
Sepeda motor dan ponsel korban ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta, sementara sepeda motor tersebut diduga berpindah tangan hanya dengan harga Rp2 juta.
Namun, sebelum sempat menikmati hasilnya lebih jauh, perjalanan F bersama motor curian itu berakhir di tangan polisi.
Unit URC Polsek Panjang menangkap F pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Way Lunik, serta Dermaga D Pelabuhan Panjang.
Kini, bukan lagi motor yang harus diamankan, tetapi F yang harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi belum menutup kasus tersebut. Satu nama lain, yakni B, yang diduga membeli sepeda motor hasil curian, masih diburu.
“Penadahnya masih kami buru. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian kasus ini,” tegas Ipran.
F kini diamankan di Polsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












