BeritaDaerah

Antrean Semrawut di SPBU 24.352.43 Bandar Lampung, Sebarkan Aroma Dugaan Penyelewengan BBM

×

Antrean Semrawut di SPBU 24.352.43 Bandar Lampung, Sebarkan Aroma Dugaan Penyelewengan BBM

Sebarkan artikel ini
Antrean Semrawut di SPBU 24.352.43 Bandar Lampung, Sebarkan Aroma Dugaan Penyelewengan BBM

REAKSI.CO.ID — Antrean panjang kendaraan bertonase besar untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (15/10/2026), memunculkan persoalan serius terkait ketertiban lalu lintas dan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. (15/10).

Pantauan awak media di lokasi, deretan truk besar mengular di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Antrean tampak semrawut, dengan sejumlah kendaraan mengambil posisi melawan arah di sisi kiri maupun kanan jalan. Bahkan, terdapat bak truk yang melintang hingga memakan separuh badan jalan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kelancaran arus lalu lintas namun diduga tercium aroma kecolongan BBM jenis solar. Antrean yang tidak tertata itu juga berpotensi membahayakan pengendara lain yang melintas di jalur tersebut.

Ironisnya, di tengah situasi yang mengancam keselamatan pengguna jalan, antrean truk seolah menjadi pemandangan yang terus berulang.

Sopir Menginap Semalam, Mobil Tak Kunjung Bergerak

Di balik panjangnya antrean, muncul keluhan dari kalangan sopir ekspedisi. Salah seorang sopir berinisial K (38) mengaku sudah menginap semalam demi mendapatkan solar, tetapi kendaraannya tak kunjung bergerak maju.

Ia menduga antreannya terus tersendat karena kendaraan yang disebutnya sebagai mobil langsir keluar-masuk dan berulang kali mendapatkan giliran mengisi BBM.

“Saya sudah antre menginap semalam. Mana saya cuma bawa surat dari perusahaan. Mobil saya enggak maju-maju antreannya karena di depan mobil langsir mutar-mutar terus, selalu mereka yang antre,” keluh K.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dimata masyarakat seperti bagaimana sistem antrean di SPBU itu dijalankan?.

“Apakah seluruh kendaraan dilayani berdasarkan urutan yang adil, atau ada kendaraan tertentu yang memperoleh kesempatan berulang kali?”ujar Eri salah satu pengendara roda 4 di lokasi tersebut.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV, catatan transaksi pengisian solar, serta pola kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di lokasi tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar imbauan.

Polisi Mengaku Setiap Hari Mengimbau

Saat dikonfirmasi di lokasi, media menemui petugas kepolisian, Aipda Aidil dan Aipda Silalahi.

Aipda Aidil menjelaskan bahwa pihak kepolisian setiap hari telah memberikan imbauan dan berkoordinasi dengan pengawas SPBU terkait kondisi antrean kendaraan.

Menurutnya, petugas kepolisian melakukan konvoi dan on run pada pagi hari. Pihaknya juga mengaku berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Tiap hari kami sudah mengimbau dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, saksinya pengawas SPBU. Kami hanya melakukan konvoi pagi dan on run pagi. Takutnya mereka melakukan hal yang kurang berkenan sehingga menimbulkan kurangnya simpati di masyarakat. Kami selalu mengimbau dan berkoordinasi dengan pengawas. Selanjutnya terserah pihak SPBU karena di situ kewenangan mereka,” ujar Aipda Aidil.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi yang selama ini dilakukan.

Jika imbauan telah diberikan setiap hari, mengapa antrean kendaraan masih semrawut, truk tetap melawan arah, dan sebagian badan jalan digunakan untuk mengantre solar?

Koordinasi tentu penting, tetapi keselamatan pengguna jalan tidak boleh berhenti pada sebatas imbauan. Ketika pelanggaran terus berulang dan membahayakan masyarakat, langkah penegakan aturan patut dipertimbangkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pengawas SPBU Mengaku Sudah Mengatur, Fakta Lapangan Berbeda

Media kemudian berupaya mengonfirmasi pengawas SPBU 24.352.43 Way Lunik, Supri, di kantornya bersama Aipda Aidil.

Dalam kesempatan tersebut, Supri menyatakan bahwa pengaturan antrean telah dilakukan dan koordinasi dengan pihak kepolisian juga sudah berjalan. Namun, ia menyampaikan jawaban singkat tanpa melihat ke arah awak media.

“Sudah saya atur dan saya sudah koordinasi dengan kepolisian,” ujar Supri.

Sikap Supri saat menerima media terkesan enggan. Ketika awak media menyampaikan salam dan mengulurkan tangan untuk bersalaman, ia tidak menyambut uluran tangan tersebut.

Terlepas dari sikap personal itu, substansi persoalan tetap terletak pada kondisi operasional SPBU.

Sebab, berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan masih terlihat tidak tertib, sejumlah truk melawan arah, dan sebagian badan jalan terganggu. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan klaim pengawas bahwa pengaturan telah dilakukan.

Pertanyaannya, pengaturan seperti apa yang diterapkan jika kendaraan masih mengular tanpa pola antrean yang tertib dan berpotensi membahayakan pengguna jalan?

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai sistem antrean, mekanisme pengawasan pengisian solar, serta langkah konkret untuk mencegah kendaraan menguasai badan jalan.

#LIDIK Soroti Dugaan Pelangsiran, APH Diminta Turun Tangan

Ketua Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK), yang juga koordinator aksi dari unsur LIDIK di Lampung, Robi Apriliandi, menyoroti dugaan praktik pelangsiran BBM di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Dugaan tersebut, jika didukung bukti, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Terlebih, muncul keluhan sopir ekspedisi yang mengaku telah mengantre semalam, sementara kendaraan yang disebut sebagai mobil langsir diduga berulang kali memperoleh giliran pengisian.”ujarnya.

Menurut robi dugaan pelangsiran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut mengisi BBM sesuai ketentuan, apakah ada transaksi berulang yang mencurigakan, serta apakah penyaluran solar subsidi berjalan sesuai peruntukannya.

“Menyoroti dugaan aktifitas pelansiran BBM jenis solar di SPBU tersebut maka kami minta APH tidak hanya mengandalkan keterangan pengelola atau pengawas SPBU. Pemeriksaan lapangan, rekaman CCTV, data transaksi, dan keterangan para sopir perlu menjadi bagian dari proses verifikasi.”katanya.

Ketua LIDIK Lampung menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi perlu ditindaklanjuti bersama instansi yang berwenang, termasuk Pertamina Patra Niaga.

“Sanksi terhadap pengelola SPBU juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran operasional, tindakan administratif dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian sementara penyaluran atau pemutusan hubungan usaha apabila memenuhi dasar yang dipersyaratkan.”terangnya.

Persoalan di SPBU Way Lunik bukan semata-mata tentang panjangnya antrean solar. Ada persoalan keselamatan lalu lintas, keadilan pelayanan bagi sopir, dan dugaan penyimpangan yang harus diuji melalui pemeriksaan terbuka.

“Jalan Yos Sudarso merupakan jalur yang dilalui berbagai jenis kendaraan. Membiarkan truk mengantre dengan posisi melawan arah atau memakan badan jalan berarti membiarkan potensi bahaya terus berlangsung.”jelasnya.

Robi juga menguraikan kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi pengawas terkait, perlu segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung terhadap operasional SPBU 24.352.43 Way Lunik.

Lanjutnya, jika pengaturan sudah dilakukan, buktikan dengan kondisi antrean yang tertib. Jika koordinasi sudah berjalan, tunjukkan hasilnya. Dan jika ada dugaan pelanggaran, usut berdasarkan bukti.

“Jangan sampai imbauan harian dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan dan tetap jalani rutinitas biasa, sementara yang benar-benar profesi sopir ekspedisi terus kehilangan waktu, pengguna jalan menghadapi risiko kecelakaan, dan dugaan pelangsiran BBM subsidi dibiarkan menggantung tanpa kejelasan”. Tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™