REAKSI.CO.ID —- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan tersebut menegaskan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak mereka.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), dan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.
Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan terhadap delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Melalui penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang berada dalam pengasuhannya.
Kepastian hukum ini menjadi dasar penting agar hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.
Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.
Menurut Ibnu, masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.
Ia berharap penetapan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga dapat mendukung kehidupan dan masa depan mereka.
“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas proses penetapan perwalian tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.
Puji mengatakan proses tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.
Ia berharap informasi mengenai perwalian tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran dalam perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.
Dengan adanya penetapan tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan mereka, sekaligus memberikan landasan bagi pengasuhan yang lebih terjamin ke depan. (Red).











