REAKSI.CO.ID— Tempat hiburan malam Masterpiece Karaoke Lampung menjadi sorotan setelah empat orang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam razia penertiban tempat hiburan malam, Kamis (24/9/2026) malam.
Razia yang merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari kegiatan itu, polisi mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R serta menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja sintetis, dan pil ekstasi.
Salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut disebut merupakan residivis kasus narkotika. Informasi ini menambah perhatian terhadap proses pendalaman perkara, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika atau hanya diamankan dalam perkara penyalahgunaan.
Namun, status sebagai residivis dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika pada perkara terbaru. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Temuan narkotika tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan tempat hiburan malam.
Bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk?
Apakah pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara konsisten?
Dan yang tidak kalah penting, apakah ada pihak lain yang mengetahui keberadaan barang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat.
Sebab, keberadaan narkotika di lokasi hiburan tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pengelola. Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak manajemen yang mengetahui, membantu, membiarkan, atau terlibat dalam peredaran narkotika, tentu konsekuensi hukumnya akan berbeda.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan manajemen, maka temuan tersebut tidak dapat serta-merta diarahkan sebagai tuduhan terhadap pengelola Masterpiece Karaoke.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, dalam razia yang digelar Kamis malam, petugas mengamankan empat orang berikut barang bukti narkotika.
“Dari hasil kegiatan semalam, kami mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R beserta barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja sintetis, serta pil ekstasi,” ungkap Dody, Jumat (25/9/2026).
Razia dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi hiburan malam di Bandar Lampung.
Delapan titik yang menjadi sasaran penertiban masing-masing Kafe Bonanza, Kafe The Schliff, Karaoke De Amor, Kafe Omah La, Karaoke Masterpiece, Diskotik Ecstasy/Executive Interna, Karaoke Tanaka, dan Kafe One Love.
Dalam razia tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari para pengunjung.
Selain mengungkap kepemilikan barang bukti, aparat juga perlu menelusuri asal-usul narkotika, cara barang tersebut masuk ke lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Dody menegaskan, penertiban tempat hiburan malam tidak berhenti pada Operasi Antik 2026.
Menurut dia, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
“Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan secara rutin, mungkin dua minggu sekali atau setiap minggu, tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa tempat hiburan malam di Lampung akan terus berada dalam pengawasan aparat, khususnya terkait potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polisi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.
Dody menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak manajemen, kepolisian dapat merekomendasikan penutupan tempat usaha kepada pemerintah daerah.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha, jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba. Jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen, atas perintah Bapak Kapolda, kami dari Ditresnarkoba akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin,” tegasnya.
Dengan demikian, sorotan terhadap Masterpiece Karaoke saat ini bukan semata soal empat orang yang diamankan, termasuk salah satunya yang disebut memiliki status residivis.
Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana sistem pengawasan tempat hiburan malam mampu mencegah narkotika masuk ke dalam lokasi dan apakah hasil penyelidikan nantinya menemukan pihak lain yang terlibat.
Publik kini menunggu tindak lanjut kepolisian, termasuk status hukum keempat orang yang diamankan, riwayat perkara salah satu terduga yang disebut residivis, serta asal-usul narkotika yang ditemukan.
Razia boleh berakhir dalam satu malam. Namun, asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya mata rantai lain masih menjadi pekerjaan rumah aparat untuk dibongkar melalui proses hukum. (*)













