Menurut Edi santoni, uji kompetensi tidak semestinya dipandang hanya sebagai tahapan administratif atau sekadar memenuhi kewajiban dalam proses penempatan pejabat. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu mengukur kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam pengalaman, kemampuan manajerial, serta potensi pengembangan setiap pejabat.
“Uji kompetensi jangan hanya sekadar ujian. Harus benar-benar menjadi alat untuk melihat apakah seseorang layak dan mampu menjalankan tanggung jawab pada jabatan yang akan dipercayakan kepadanya,” ujar Edi Jum’at 21/8/2026.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan uji kompetensi seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang dinyatakan memenuhi syarat. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana pejabat yang ditempatkan nantinya mampu menerjemahkan kompetensinya menjadi kinerja nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
Pejabat yang menduduki posisi strategis, lanjutnya, harus memahami persoalan daerah, mampu mengambil keputusan secara tepat, membangun koordinasi lintas sektor, serta memiliki kemampuan mengembangkan potensi daerah.
“Yang dicari bukan hanya pejabat yang bisa lulus ujian, tetapi pejabat yang setelah ditempatkan benar-benar mampu bekerja, menyelesaikan persoalan, meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
PWRI Lampung Utara juga mendorong agar proses uji kompetensi dan penempatan pejabat dilakukan dengan mengedepankan prinsip merit, yaitu mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara objektif.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan diharapkan dapat meminimalkan subjektivitas dan memastikan setiap posisi diisi oleh orang yang paling sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Menurut Edi, penerapan prinsip tersebut penting karena kualitas birokrasi pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kalau orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, potensi organisasi akan lebih mudah berkembang. Sebaliknya, apabila jabatan tidak diisi berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, tentu dapat berdampak terhadap kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Sorotan tersebut juga menjadi pengingat bahwa proses seleksi dan uji kompetensi pejabat bukan hanya persoalan internal birokrasi. Masyarakat sebagai penerima pelayanan publik juga memiliki kepentingan terhadap kualitas pejabat yang menjalankan pemerintahan.
Karena itu, PWRI Lampung Utara berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi menambahkan, pejabat yang nantinya dipercaya harus mampu membawa inovasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang dimiliki Kabupaten Lampung Utara.
“Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab. Ukurannya bukan hanya siapa yang menduduki jabatan, tetapi apa yang bisa dilakukan setelah jabatan itu dipercayakan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang semakin baik dan pemerintahan yang benar-benar bekerja,” pungkasnya.
Pwri

LAMPUNG UTARA — Pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat daerah di Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan dari Ketua PWRI Lampung Utara Edi santoni, Ia menilai uji kompetensi harus menjadi instrumen penting untuk memastikan pejabat yang menempati posisi strategis benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.






