Reaksi.co.id—Bandar Lampung — Dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput proyek Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menuai kecaman keras dari Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan.
Ichwan menyebut tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagai bentuk premanisme yang harus dilawan dan diproses secara hukum. Ia bahkan mengibaratkan oknum penjaga proyek yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan sebagai “anjing penjaga proyek”.
“Kalau benar mereka melakukan pengeroyokan, anjing-anjing penjaga proyek itu jangan dibiarkan menerkam wartawan yang sedang menjalankan tugas. Proyek bukan kerajaan pribadi dan wartawan bukan sasaran untuk dipukul hanya karena mengambil dokumentasi,” tegas Ichwan.
Menurutnya, persoalan proyek seharusnya dijawab dengan data dan keterbukaan, bukan dengan kepalan tangan.
“Kalau tidak ada yang perlu ditutupi, kenapa wartawan harus dihalangi, ditendang, ditahan atau dipaksa menghapus dokumentasi? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terang,” ujarnya.
Ichwan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
“Jangan beri ruang bagi premanisme berkedok pengamanan proyek. Siapa yang memukul, mengancam, menahan, merampas atau memaksa wartawan menghapus dokumentasi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau mengetahui tindakan tersebut.
“Kalau benar ada kekerasan, aparat harus bertindak lebih keras daripada para penjaga proyek itu. Jangan sampai wartawan takut bekerja hanya karena berhadapan dengan oknum yang merasa kebal hukum.”
Diketahui, dua jurnalis, Zulfikri dan Ade, mengaku mengalami dugaan pengeroyokan, intimidasi, ancaman serta pemaksaan penghapusan dokumentasi saat hendak meliput proyek Gapura UIN RIL pada Rabu (26/8/2026). Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian melalui LP/B/1617/VII/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung.
Proyek Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum yang menjadi objek peliputan tercatat memiliki pagu Rp2.458.600.000, HPS Rp1.999.727.587,33, dan dikerjakan oleh CV Sama Cinta Konstruksi.
“Kami mendesak aparat membuktikan bahwa negara tidak kalah dengan premanisme. Tangkap dan proses siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan. Pers harus dilindungi, bukan diterkam.” pungkas Ichwan.(red)








