REAKSI.CO.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan perizinan pertambangan pasir yang menyeret PT Silika Timur Abadi (STA) di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, memasuki babak baru. (14/8/26).
Namun, di tengah ramainya pemberitaan penggeledahan rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto pada 17 Juni 2026 lalu, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar, apa sebenarnya objek kerugian negara yang sedang dibidik penyidik?.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan pasir. Fokus penyidikan diarahkan pada aspek legalitas izin usaha pertambangan di lahan sekitar 98,8 hektare.
Tetapi jika konstruksi perkara berkaitan dengan penerbitan izin yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang, maka persoalannya tidak berhenti pada perusahaan. Rantai penerbitan dokumen dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan pemanfaatan ruang juga perlu terang.
Di sinilah persoalan menjadi penting.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi yang dihimpun, terdapat jejak penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Dua tanggal muncul dalam penelusuran, yakni 12 Mei 2023 dan 25 Juni 2024. Dokumen 12 Mei 2023 disebut kemudian dibatalkan dan tidak ditemukan dalam sistem, sementara dokumen tertanggal 25 Juni 2024 tercatat dalam sistem.
Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur saat itu, Ir. Moch Jusuf, juga muncul dalam proses tersebut karena posisinya sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR).
Pertanyaan Kuncinya adalah Siapa yang Bertanggungjawab?
Jika benar lokasi yang kemudian digunakan untuk kegiatan pertambangan masih berada dalam peruntukan pertanian atau perkebunan berdasarkan tata ruang, maka proses perubahan pemanfaatan ruang menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apalagi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat persoalan terkait dokumen pertimbangan dan rekomendasi dalam proses PKKPR.
Dokumen PKKPR tertanggal 12 Mei 2023 disebut tidak memuat pertimbangan BPN RI. Dalam penelusuran terhadap PKKPR tertanggal 25 Juni 2024, juga muncul pertanyaan mengenai status penguasaan tanah serta rekomendasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan.
Jika fakta tersebut nantinya terbukti benar, maka persoalannya bukan sekadar apakah PT STA memiliki izin.
Lalu, pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang memberikan dasar administratif sehingga kegiatan pertambangan tersebut dapat berjalan?.
Sebab, izin usaha pertambangan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan status tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan pemanfaatan ruang, serta kewenangan pejabat yang menerbitkan atau memberikan rekomendasi dalam setiap tahapan.
Karena itu, konstruksi perkara semestinya dapat menjelaskan secara terang hubungan antara izin pertambangan, PKKPR, tata ruang, status lahan, kewenangan pejabat, hingga potensi kerugian negara.
UU Minerba Bukan Satu-satunya Pintu
Persoalan lain muncul ketika dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut memang mengatur penyelenggaraan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengelolaan wilayah serta komoditas tambang.
Namun, apabila konstruksi perkara yang dibangun adalah tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penyidik perlu menjelaskan secara terang hubungan antara pelanggaran perizinan dengan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
Dengan kata lain, publik berhak mengetahui:
Apakah negara dirugikan karena penerbitan izin yang tidak sesuai aturan?
Atau,
Apakah kerugian negara muncul akibat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan berdasarkan izin yang sejak awal bermasalah?
Dua konstruksi tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Rumah Eki Digeledah, Dokumen Diamankan
Pada Rabu, 17 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto di Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang pasir di Pasir Sakti dengan luas sekitar 98,8 hektare.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur Alifin membenarkan penggeledahan tersebut.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan operasional perusahaan.
Nama Eki sendiri disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT STA. Namun, sampai sejauh ini, status hukum Eki dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari sekadar tindakan penggeledahan atau penyebutan namanya dalam proses penyidikan.
Penggeledahan bukanlah bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Justru dokumen yang disita itulah yang nantinya harus diuji penyidik untuk melihat apakah terdapat hubungan hukum dan perbuatan pidana dengan perkara yang sedang disidik.
Kejati Turun Tangan
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan akan melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Kejari Lampung Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan supervisi dilakukan sebagai bentuk dukungan institusional agar proses penegakan hukum berjalan optimal.
> “Kejati Lampung akan melakukan supervisi serta pendampingan terhadap Kejari Lampung Timur, karena perkara ini ditangani secara langsung oleh mereka.”
Menurut Ricky, fokus perkara saat ini berada pada dugaan persoalan legalitas perizinan pertambangan pasir.
> “Perkara ini berfokus pada permasalahan perizinan pertambangan pasir. Hal inilah yang saat ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik Kejari Lampung Timur.”
Pernyataan tersebut justru membuat pertanyaan publik semakin mengerucut.
Jika fokusnya adalah legalitas perizinan, mengapa konstruksi perkaranya masuk ke ranah tindak pidana korupsi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena publik perlu memahami letak kerugian negara, siapa yang diduga menyebabkan kerugian, bagaimana mekanismenya, dan apa kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT STA.
Tata Ruang Jadi Titik Krusial
Penelusuran terhadap tata ruang menjadi penting karena lokasi tambang disebut berada pada kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian dan perkebunan.
Apabila benar tidak pernah terdapat perubahan tata ruang terhadap lokasi tersebut, maka penerbitan dokumen pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan perlu diuji kembali.
Begitu pula dengan perbedaan angka luasan. Dalam penelusuran disebutkan luas lahan yang dimohon sekitar 96 hektare, sementara luas yang kemudian disetujui mencapai sekitar 98 hektare.
Perbedaan tersebut tampak sederhana. Namun dalam perkara tata ruang dan perizinan, perbedaan luasan bukan sekadar angka. Ia harus dapat dijelaskan melalui dokumen, peta spasial, koordinat, serta dasar kewenangan penerbitannya.
Apakah terjadi perubahan permohonan?
Apakah ada koreksi administratif?
Atau justru terdapat perluasan area tanpa dasar yang sah?
Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen resmi.
Dari Tambang ke Meja Pejabat
Perkara PT STA akhirnya tidak hanya berbicara mengenai aktivitas penambangan pasir.
Ia membawa persoalan lebih besar. Yaitu, bagaimana izin itu dapat lahir.
Jika penyidik menemukan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung berdasarkan dokumen yang cacat atau diterbitkan dengan melanggar ketentuan tata ruang, maka seluruh rantai penerbitan izin menjadi penting untuk diperiksa.
Mulai dari pemohon, dokumen tanah, tata ruang, PKKPR, rekomendasi teknis, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari izin tersebut.
Namun, semua itu tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Sebab, kesalahan administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, jika terdapat kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tertentu, serta kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara hukum, maka konstruksi pidananya menjadi persoalan berbeda.
Publik Menunggu Kejelasan
Kejari Lampung Timur sebelumnya telah menyegel lokasi pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti sejak 25 Juni 2025.
Setahun kemudian, penyidikan kembali menjadi sorotan setelah penggeledahan rumah Eki Setyanto dan pengamanan sejumlah dokumen.
Kejaksaan menyatakan perkara masih dalam proses. Sejumlah saksi telah diperiksa dan dokumen dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Namun publik kini menunggu satu hal yang paling fundamental:
Apa kerugian negara dalam perkara PT STA?
Siapa yang diduga menyebabkan kerugian tersebut?
Apa hubungan antara persoalan PKKPR, tata ruang, IUP Operasi Produksi dan aktivitas penambangan?
Dan yang paling penting. Apakah penyidikan ini akan berhenti pada persoalan perusahaan atau justru membuka seluruh rantai penerbitan izin hingga ke pejabat yang memiliki kewenangan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara PT Silika Timur Abadi sekadar persoalan administrasi perizinan pertambangan, atau memang memiliki konstruksi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan kini ditunggu bukan hanya untuk mengungkap siapa yang diperiksa, tetapi juga menjelaskan bagaimana negara bisa dirugikan dan di titik mana dugaan tindak pidana itu terjadi. (Red)











