News

Dugaan Honorer “Siluman” di SMPN 2 Abung Selatan Diadukan, Peran Kepala Sekolah Dipertanyakan

LAMPUNG UTARA — Dugaan ketidaksesuaian dalam pendataan tenaga honorer di SMP Negeri 2 Abung Selatan menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut bahkan telah disampaikan melalui laporan pengaduan masyarakat kepada pihak terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap status dan riwayat pendataan seorang honorer berinisial HM.

Dalam pengaduan tersebut, masyarakat mempertanyakan dugaan bahwa HM baru tercatat dalam Dapodik pada Juli 2024, sementara sebelumnya disebut pernah mengajar di sekolah swasta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, riwayat masa kerja, serta proses pengusulan dan verifikasi data HM di SMPN 2 Abung Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan juga mengarah kepada kepala sekolah, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan sejauh mana pihak sekolah mengetahui dan terlibat dalam proses pengusulan, pemberian keterangan, maupun pencatatan data tenaga non-ASN tersebut.

Persoalan ini perlu dilihat dalam konteks Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN dan menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN baru untuk mengisi jabatan ASN.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, BKPSDM, dan Inspektorat melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkatan, riwayat kerja, daftar hadir, pembayaran honor, data Dapodik, serta pihak yang mengusulkan dan memverifikasi data tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya rekayasa atau perubahan data maupun dokumen untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka persoalan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun apabila seluruh administrasi terbukti benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMPN 2 Abung Selatan, HM, dan Dinas Pendidikan Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Exit mobile version