Permintaan investigasi tersebut dinilai penting mengingat persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut lingkungan pendidikan dan status kedinasan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
MI sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti dan mengetahui adanya saksi yang menurutnya dapat memberikan keterangan mengenai dugaan hubungan antara istrinya dengan B. Ia juga menyebut adanya dugaan pertemuan keduanya di sebuah hotel di wilayah Lampung Tengah.
Atas laporan dan informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dinilai perlu melakukan langkah klarifikasi sesuai kewenangan, terutama untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau ketentuan kepegawaian.
Dinas Diminta Tidak Menunggu Persoalan Berkembang
Desakan investigasi bukan berarti menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan justru untuk memperoleh fakta yang sebenarnya.
Dinas Pendidikan dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen atau informasi yang relevan, serta berkoordinasi dengan instansi kepegawaian apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin ASN.
Langkah tersebut juga penting untuk menjaga integritas lingkungan sekolah dan memberikan kepastian kepada tenaga pendidik maupun masyarakat bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan aparatur pendidikan ditangani secara profesional.
Apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, proses selanjutnya diharapkan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Kepegawaian Juga Perlu Diperjelas
Selain substansi laporan, instansi terkait juga perlu memastikan status kepegawaian B dan D. Hal ini penting karena konsekuensi hukum dan administratif dapat berbeda bergantung pada status masing-masing.
Jika salah satu pihak merupakan ASN, maka dugaan pelanggaran disiplin harus diperiksa berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, kewenangan pembuktian berada pada aparat penegak hukum melalui proses sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Lampung Utara diharapkan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan semata, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Harus Objektif dan Transparan
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara proporsional sehingga tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin, masyarakat berharap tindakan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, investigasi bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan.
Diminta Segera Ambil Langkah
Sejumlah pihak meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi dan investigasi internal sesuai kewenangannya.
Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan BKPSDM dan instansi terkait lainnya. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan hubungan khusus tersebut masih berupa laporan dan tuduhan dari pihak pelapor. Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan B maupun D terbukti melakukan pelanggaran.
Redaksi memberikan ruang kepada Kepala SDN 02 Subik B, guru PPPK paruh waktu D, Dinas Pendidikan Lampung Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan instansi terkait: apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui investigasi yang objektif, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Tim pwri

LAMPUNG UTARA — Dugaan hubungan khusus yang melibatkan Kepala SDN 02 Subik, Kecamatan Abung Tengah, berinisial B, dengan seorang guru PPPK paruh waktu berinisial D, kembali menjadi perhatian. Setelah adanya laporan dari suami D, berinisial MI, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan instansi terkait tidak tinggal diam serta melakukan investigasi secara objektif.








