Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG- Pelaksanaan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandarlampung kembali menuai sorotan. Rapat yang menghadirkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandarlampung berlangsung tanpa dapat dipantau langsung oleh awak media karena wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPRD terhadap keterbukaan informasi, terlebih pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan tindak lanjut hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan daerah.
Usai rapat, Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, membantah bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup. Menurutnya, wartawan tidak bisa masuk semata-mata karena kapasitas ruangan tidak memadai.
“Bukan sebenarnya tertutup, tempatnya tidak memungkinkan. Kan ada tujuh dinas, banyak kepala bidang. Kursinya sampai ditambah. Kalau teman-teman wartawan berdiri juga kurang nyaman,” kata Yuhadi kepada wartawan.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada instruksi dari pimpinan Pansus maupun DPRD untuk melarang wartawan meliput jalannya rapat.
”Tidak ada perintah untuk ditutup. Rapat Pansus ini terbuka untuk umum. Kalau ada staf yang melarang, mungkin itu kesalahan staf. Di DPRD Kota Bandarlampung belum pernah ada perintah melarang wartawan masuk,” ujarnya.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan awak media tetap tidak dapat menyaksikan secara langsung pembahasan yang berlangsung di dalam ruang rapat.
Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa pembahasan yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru berlangsung tanpa pengawasan masyarakat melalui media.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas tindak lanjut temuan BPK terhadap tujuh OPD, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta beberapa OPD lainnya.
Menurut Yuhadi, sebagian besar temuan BPK memiliki pola yang hampir sama. Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset daerah yang sudah tidak digunakan, namun hingga kini belum tercatat proses penghapusannya meski BPK telah merekomendasikan agar aset tersebut dihapus dari pembukuan.
Temuan berikutnya menyangkut pembayaran tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN). BPK menemukan adanya ASN yang menerima tunjangan ganda karena suami dan istri sama-sama berstatus PNS.
“Data lama masih digunakan sehingga ada yang menerima dua kali. Itu menjadi temuan BPK dan sudah dilakukan pengembalian,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga membahas rekening OPD yang masih tersimpan di Bank Wawai. Menurut Yuhadi, rekening tersebut awalnya dibuka karena adanya ASN yang memanfaatkan fasilitas pinjaman di bank tersebut.
Namun berdasarkan rekomendasi BPK, rekening OPD tersebut diminta untuk ditutup dan saldo yang masih ada dikembalikan ke kas daerah.
Ia memastikan seluruh temuan yang dibahas bukan merupakan kerugian negara dalam jumlah besar, melainkan lebih kepada pengembalian administrasi.
”Kalau ini tidak ada temuan berbentuk materi besar. Misalnya pengembalian tunjangan beras sekitar Rp89 ribu sampai Rp90 ribu per orang, dan Alhamdulillah sudah ada STS (Surat Tanda Setoran), artinya sudah dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Terlepas dari penjelasan Yuhadi mengenai keterbatasan kapasitas ruangan, tidak dapat diaksesnya rapat oleh wartawan tetap menjadi catatan penting. Sebab, pembahasan LHP BPK menyangkut penggunaan uang rakyat dan tindak lanjut atas rekomendasi lembaga pemeriksa negara yang semestinya dapat dipantau publik secara terbuka.
Keterbukaan dalam proses pembahasan bukan hanya soal ada atau tidaknya larangan secara formal, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh akses yang memadai untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.(***)













