News

LBH PWRI Desak Transparansi Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik

×

LBH PWRI Desak Transparansi Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara bersama pelapor yang juga merupakan anggota PWRI, Darwis IB, mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak 4 Februari 2026.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedatangan LBH PWRI bertujuan meminta kejelasan mengenai status penanganan perkara, mengingat hingga saat ini pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan proses hukum.

Kuasa hukum dari LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, sebagai pelapor, kliennya berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang untuk mengonfirmasi sejauh mana penanganan laporan ini. Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, sudah dilakukan gelar perkara, ditingkatkan ke penyidikan, atau bahkan telah dihentikan melalui SP3. Jika berkas telah lengkap, apakah sudah sampai pada tahap P-19 atau P-21. Hingga saat ini kami belum memperoleh kepastian mengenai status perkara tersebut,” ujar Anggi Ridho Qodrat, S.H,Senin 27/7/2026.

Sementara itu, pelapor Darwis IB berharap Polres Lampung Utara dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporannya agar terdapat kepastian hukum.

“Saya hanya berharap ada kepastian. Apa pun hasilnya, baik perkara dilanjutkan maupun dihentikan sesuai ketentuan hukum, kami ingin mendapatkan informasi secara resmi sehingga tidak terus menunggu tanpa kejelasan,” kata Darwis IB.

LBH PWRI menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bentuk penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi atas perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Pihaknya berharap Polres Lampung Utara dapat memberikan penjelasan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) apabila memang diperlukan.

Dengan adanya kejelasan dari penyidik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™